Kupang, Nttbersuara.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi I, II dan IV di Kantor DPRD Kota Kupang lantai II, Kamis (4/2/2021) dengan Pemerintah kota Kupang.
RDP atau disebut Rapat Koordinasi ini membahas beberapa hal, salah satunya evaluasi penanganan covid-19 di kota Kupang..
Anggota Komisi IV, Ewalde
Theodora Taek, dalam RDP di Gedung DPRD Kota Kupang mengatakan
“Niat kami untuk menggelar RDP ini sudah sejak minggu kemarin. Karena melihat kondisi penyebaran covid di kota Kupang yang trennya semakin tinggi, bahkan tidak terkendalikan.
Oleh karena itu kami bersepakat dengan pimpinan untuk memanggil pemerintah melakukan rapat dengar pendapat atau rapat koordinasi, “katanya.
Didalam RDP ia mengatakan beberapa substansi yang dibicarakan yaitu evaluasi pelaksanaan covid selama ini, yang membutuhkan solusi. Karena saat ini meskipun ditengah wabah corona virus, tidak bisa juga menyepelekan bencana dan juga DBD yang kasusnya semakin tinggi.
“Ada beberapa rekomendasi dari RDP, bahwa DPRD bersepakat agar pemerintah segera melakukan refocusing sesuai instruksi gubernur. Terkait refocusing, pemerintah harus melakukan konsultasi,” paparnya.
Lanjutnya maka harus ada dasar dari perintah sehingga tidak sekedar instruksi
secara lisan tapi harus ada dasar hukum yang kuat dari Gubernur NTT kepada pemerintah kota Kupang. Memang ranahnya pemerintah tapi DPRD harus mengetahui pada pos mana saja yang bisa refocusing anggaran, sehingga tidak mengambil hak masyarakat untuk dirasionalisasi. (lya)