NTTBersuara.com, KUPANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tidak main-main lagi terhadap pengusaha yang masih tidak menaati Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sanksi yang diberikan Pemkot bisa sampai pencabutan ijin usaha.
Demikian dikatakan Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man,Sabtu (6/2/2021) dalam keterangan persnya di aula rumah jabatan Wali Kota Kupang, terkait langkah-langkah terkini Pemkot Kupang terkait meningkatnya angka kasus Covid-19.
“Apa bila ada para pengusaha yang masih bandel, kami cabut ijin usahanya. Tidak sebatas saat berlakunya PPKM, menurut Hermanus, jika masih ada pelaku usaha yang tidak tanggap terhadap upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pasti akan diberi sanksi yang sangat yang tegas, “katanya.
Ia menambahkan, bahwa kondisi kesulitan akibat pandemi dirasakan seluruh masyarakat di Indonesia, termasuk Kota Kupang.
“Untuk itu saya berharap agar semua pihak taati apa yang diinstruksikan pemerintah. Kita sama-sama harus saling menyesuaikan aturan yang ada, “ungkapnya.(lya)