NTTBersuara.com, KUPANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung 10-24 Februari 2021.
“Pemerintah kembali perpanjang masa PPKM, tapi ada juga beberapa hal yang ikut mengalami perubahan,” kata Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man, Selasa (9/2/2021).
PPKM tersebut mulai berlaku sejak 10 Februari 2021 dengan beberapa perubahan diantaranya jam operasional toko, supermarket, swalayan dan mall yang semula hanya diperbolehkan operasional hingga jam 19.00 (7 malam) diundur hinggal pukul 21.00 (9 malam).
Restoran, warung dan sejenis tempat makan diperbolehkan operasional, namun tidak melayani makan di tempat.
“Ini edaran terbaru yang dikeluarkan dan mewajibkan semua restaurant, tempat makan dan sejenisnya untuk tidak layani makan di tempat,” tegasnya.
Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran terbaru nomor 006/HK.188.45.443.1/II/2021 yang menyatakan selama masa perpanjangan masa PPKM yang mulai berlaku 10 Februari-24 Februari 2021 semua restauran tidak menerima makan di tempat dengan tidak menyediakan kursi dan meja tempat duduk.
“Ini yang menjadi perubahan di masa PPKM yang mulai berlaku besok hingga dua minggu kedepan,” tambah Herman.
Untuk pelaksanaan ibadah diijinkan untuk dilaksanakan di rumah ibadah dengan membatasi kehadiran jemaat atau umat maksimal 50 persen dari kapasitas ruang ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Akibat jumlah kasus positif Covid-19 terus mengalami peningkatan, maka Pemkot Kupang kembali perpanjang PPKM.
Sebelumnya telah diterapkan PPKM sejak tanggal 14-25 Januari 2021,kemudian di lanjutkan lagi masa PPKM dari l 25 Januari sampai 8 Februari 2021.(lya)