NTTBersuara.com, KUPANG —
PD Pasar mengharapkan adanya perubahan atau perbaikan peraturan daerah (Perda) atau pencabutan Perda yang lama karena Perda itu sudah dari tahun 2002.
Demikian dikatakan Direktur PD Pasar Kota Kupang, Kardinad Leonard Kale Lena, Senin (1/03/2021) di ruang kerjanya. Ia mengatakan bawa Perda ini harus sudah dirubah terutama tentang harga-harga pungutan di pasar karena sudah tidak sesuai.
“Terutama tentang kita disini Di PD Pasar kita diharapkan bagaimana bisa menggali pendapatan lalu semua pendapatan itu kita konferensi kan untuk kita bayar belanja di dalam PD Pasar berhubungan dengan gaji juga. Kita juga sudah berbicara dengan dewan pengawas (Dewas), “katanya
Ia menjelaskan Dewas itu terdiri dari kabag ekonomi, Asisten II, dan Sekda Kota Kupang.
“kita sudah sempat bicara dan sudah di diarahkan oleh asisten dua untuk kita menyiapkan anggaran untuk perubahan Perda entah Perda itu berubah atau dicabut kita lagi mempersiapkan kearah situ. Kita menjalankan roda di dalam PD Pasar berdasarkan perda, “ungkapnya.
Menurutnya, kalau perda itu berubah otomatis tergantung cara padang mereka. orentasinya kemana kalau orentasinya lebih banyak berpihak kepada masyarakat itu di atur bagaimana kalau orentasinya di dalam
dihitung ada pendapatan yang lebih besar maka perdanya sedemikian rupa.
“Jadi perda yang mengatur karena yang kami harapkan belum ada perubahan perda sampai sekarang, “tegasnya.(lya)