NTTBersuara.com, KUPANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna mendorong peningkatan kesejahteraan yang mulai berlaku mulai Senin, 1 Maret 2021.
Dalam surat edaran Nomor 007/HK.443.1/III/2021 tercantum Pemkot Kupang memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat yang semakin taat dalam menerapkan protokol kesehatan maka dipandang perlu untuk melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat.
Adapun beberapa hal yang berubah dalam status melonggarkan PPKM yakni bagi pegawai perkantoran diberlakukan kerja dari rumah (WFH) 50 persen dan berkantor 50 persen. Sebelumnya penerapan tersebut 75 persen di rumah, 25 persen di kantor.
Restauran, tempat makan dan cafe mulai diperbolehkan melayani makan dan minum di tempat sebanyak 50 persen, sementara untuk kegiatan belajar mengajar masih tetap dilakukan secara online serta pembatasan jam operasional semua jenis usaha jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.
Pesta dan berbagai pergelaran syukuran serta berbagai kegiatan difasilitas umum masih tetap tidak diperbolehkan atau dihentikan sementara, karena dapat menimbulkan kerumunan yang dapat memicu terjadi trasnmisi lokal Covid-19.
PPKM mulai diberlakukan sejak meningkatnya Covid-19 di Kota Kupang. Adapun PPKM pertama mulai diberlakukan pada 14-25 Januari 2021, kemudian diperpanjang dari 25 Januari-8 Februari 2021, dan diperpanjang lagi masa PPKM sejak 8-22 Februari 2021. (lya)