NTTBersuara.com, KUPANG — Seluruh ASN Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunannya melalui e-Filing sejak 9 Februari 2021. Disusul oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Time Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kupang yang seluruh ASN nya sudah melaporkan SPT Tahunan pada 2 Maret 2021.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara / Anggota Tentara Nasional Indonesia / Kepolisian Republik Indonesia Melalui e-Filing.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT, Sofyan Antonius menginstruksikan agar seluruh pegawai segera melaporkan SPT Tahunannya setelah mendapatkan bukti potong pajak dari bendahara. Komitmen tersebut merupakan bentuk semangat dari pegawai BPKP menjadi teladan dan bentuk cinta kepada Negara.
“Seluruh ASN kami di BPKP Provinsi NTT sejumlah 112 orang telah melaporkan SPT Tahunannya lebih awal di 9 Februari 2021. Hal ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan contoh kepada masyarakat khususnya para ASN, Anggota TNI dan Polri agar segera lapor SPT Tahunan serta menunjukkan pengabdian dan cinta kami kepada Indonesia.” kata Sofyan.
Selain itu, pada kesempatan lain Tribuana Wetangterah selaku Plt Kepala KPPBC TMP C Kupang menyatakan siap untuk melakukan kampanye gerakan seratus persen pelaporan SPT Tahunan. Siap melakukan himbauan kepada masyarakat terutama pengguna jasa bea cukai untuk tetap laporan SPT Tahunan.
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim menyerahkan piagam penghargaan kepada Plt Kepala KPPBC TMP C Kupang sebagai apresiasi atas 100% pelaporan SPT Tahunan oleh seluruh pegawai di KPPBC TMP C Kupang. “Kami sangat mengapresiasi KPPBC atas komitmen pelaporan SPT Tahunan 100% lebih awal.”tutur Luqman.
Dalam melakukan konsultasi pelaporan SPT Tahunan, para ASN Kantor Perwakilan BPKP Provinsi NTT dan ASN di KPPBC TMP C Kupang memanfaatkan layanan pesan tertulis aplikasi whatsapp yang disediakan oleh KPP Pratama Kupang. Layanan tersebut mencakup mulai dari aktivasi dan layanan lupa EFIN hingga konsultasi jika terjadi kendala dalam pelaporan SPT Tahunan.
“Kami sangat terbantu dengan layanan konsultasi online yang diberikan KPP Pratama Kupang. Walau kantor kami bersebelahan, kami memilih menggunakan chat jika lupa EFIN atau konsultasi agar tidak menimbulkan kerumunan sekaligus mematuhi protokol kesehatan.” Ungkap Sofyan
Tribuana juga menambahkan bahwa pelayanan yang diberikan KPP Pratama Kupang sangatlah andal. Semua permasalahan yang diajukan dapat dijawab dengan tuntas. KPP Pratama Kupang dapat menjawab tantangan di masa pandemi ini dengan baik.
“Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, KPP Pratama Kupang tetap dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat di masa pandemi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Saya yakin dengan pelayanan yang baik akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan kewajiban perpajakan.” Imbuh Tri.
Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Kepala KPPBC TMP C Kupang tersebut juga menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum terlambat. Karena dengan melaporkan SPT Tahunan merupakan wujud bakti kita kepada Indonesia.
“Saat ini pajak adalah tulang punggung Negara dalam melakukan pemulihan ekonomi Nasional akibat pandemi covid 19. Dengan kita patuh melakukan kewajiban perpajakan, salah satunya lapor SPT Tahunan, kita telah membantu dalam memulihkan ekonomi nasional. Mari segera laporkan SPT Tahunan sebelum terlambat. Pajak Kuat Indonesia Maju.” Pungkas Sofyan. (*/lya)