NTTBersuara.com, KUPANG — Pemerintah Kelurahan Pasir Panjang, bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas dan jajaran terkait melakukan razia penggunaan masker di Jalan Timor Raya, Kamis (4/3/2021). Razia pelaksanaan protokol kesehatan ini dilakukan untuk mendukung pememutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Kupang.
Lurah Pasir Panjang, Ferdinan Masae kepada wartawan menjelaskan, pihaknya membuat kegiatan untuk mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan, dan kepada yang belum tertib diberikan sanksi sosial dan diingatkan untuk selalu taat protokol kesehatan saat keluar rumah.
“Kita dapatkan masih banyak yang belum sadar tidak memakai masker saat berada di luar rumah,” jelasnya.
Dari operasi masker paling supir pic ap berasal dari kabupaten kupang,juga supir angkutan dalam kota masih bandel tidak mau pakai masker,” katanya.
Tidak memakai masker kita berikan hukuman sanksinya pus apa 20 atau 50 kali saja. Kalau kita denda dengan uang pasti tidak akan sanggup bayar denda.
- Kta terus menghimbaukan hal ini tapi ada juga yang belum mau sadar,nanti kalau sudah terpapar Covid-19 siapa yang disalahkan dan yang salah mereka sendirikan,” pintanya.
Ferdinan,selain itu kita juga siapkan sebanyak 20 masker saja dibagikan yang tidak memakai masker. Terkait dengan PPKM kita dari kelurahan pasir panjang sudah mengjimbaukan ke semua para pelaku usah diwilayah kelurah pasir panjang kecamatan Kota lama kota kupang,harapan buat masyarakat marilan kita mentaati protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19 ini,” tutupnya. (lya)