NTTBersuara.com, BA’A — Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim menyerahkan piagam penghargaan kepada empat instansi pemerintah di Kabupaten Rote Ndao, Kamis (4/3/2021) lalu. Empat instansi ini adalah Kepolisian Resor Rote Ndao, yang diterima langsung Kapolres Rote Ndao, AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si., Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Kejaksaan Negeri Rote Ndao, dan Pengadilan Negeri Ba’a.
Pelaksanaan kegiatan tersebut didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baa, Moh Rasyid Ridho dan Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Kupang, I Gusti Ngurah Nyoman Pujantara.
Penyerahan piagam penghargaan merupakan wujud apresiasi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Nusa Tenggara kepada empat instansi di Kabupaten Rote Ndao atas kontribusinya kepada negara dalam bentuk sinergi yang dilakukan dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak dan Penanganan Pandemi Covid-19 tahun 2020.
“Penghargaan diberikan kepada empat instansi tersebut karena selama ini telah mendukung sinergi yang dibentuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak melalui pertukaran informasi perpajakan, pelaksanaan sosialisasi, penyebaran informasi, dan edukasi terkait perpajakan kepada masyarakat Kabupaten Rote Ndao.”, tutur Luqman.
Selain memberikan penghargaan, melalui kesempatan ini KPP Pratama Kupang juga mengimbau keempat instansi tersebut untuk melakukan gerakan 100% Lapor SPT. Gerakan ini bertujuan untuk mengajak seluruh ASN di masing-masing instansi agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Hingga 9 Maret 2021, KPP Pratama Kupang mencatat bahwa 100% pegawai di Pengadilan Negeri Rote Ndao telah menyampaikan SPT Tahunan. Luqman Hakim mengapresiasi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan tersebut dan mengharapkan jajaran Pengadilan Negeri Rote Ndao dapat menjadi teladan bagi instansi lainnya untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi Pengadilan Negeri Rote Ndao karena telah melaksanakan gerakan 100% lapor SPT. Dengan melakukan kewajiban perpajakan, dapat menunjukkan kecintaan kita kepada negara.”, ujar Luqman saat berkunjung ke Pengadilan Negeri Rote Ndao.
Luqman Hakim juga menyampaikan bahwa KPP Pratama Kupang siap melakukan asistensi kepada instansi yang akan melakukan pelaporan SPT secara serentak. Asistensi dapat dilakukan secara daring melalui zoom meeting yang akan dipandu langsung oleh petugas penyuluh dari KPP Pratama Kupang atau melalui kegiatan isi SPT Bareng yang akan dipandu oleh petugas dari KP2KP Baa dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu KPP Pratama Kupang juga telah menyediakan 22 saluran layanan khusus konsultasi SPT Tahunan secara daring melalui pesan tertulis aplikasi Whatsapp. Layanan tersebut merupakan bentuk inovasi untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan terutama di masa pandemi.
KPP Pratama Kupang melalui KP2KP Baa sebagai perpanjangan tangan fungsi pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi di wilayah Kabupaten Rote Ndao berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkepastian hukum. Melalui KP2KP Baa, KPP Pratama Kupang juga akan terus melakukan koordinasi dengan instansi-instansi di wilayah Rote Ndao.
Moch. Luqman Hakim berharap bentuk kerja sama dan sinergi ini dapat terus berlangsung sehingga dapat mengingatkan pentingnya pajak bagi pembangunan negara, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
“Pajak adalah tulang punggung pendapatan Indonesia. Terutama di masa pandemi ini, pajak merupakan kunci dalam pemulihan ekonomi nasional.”, pungkas Luqman. (*/lya)