NTTBersuara.com, KUPANG — KPP Pratama Kupang mengadakan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing yang merupakan kegiatan kerja sama dengan Bidang Organisasi dan Keanggotaan Paguyuban Kontak Kerukunan Sosial (K2S) di Posko Relawan K2S se-NTT (Sabtu, 13/3). Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Ketua Umum K2S NTT Ir. Poedji Watono dan Ketua K2S kota Kupang dr Muhammad ikhsan.
Paguyuban K2S merupakan perkumpulan Keluarga Jawa yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Anggota paguyuban terdiri dari berbagai macam kalangan dengan mayoritas anggotanya adalah pelaku usaha UMKM yang ada di Kota Kupang.
Kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan ini dihadiri oleh pengurus K2S dan anggota paguyuban dengan didampingi oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Sara, Account Representative Bambang Irawan, dan Tim Penyuluhan KPP Pratama Kupang.
Kegiatan ini merupakan gelombang kedua dikarenakan tingginya antusiasme anggota untuk ikut serta, setelah kegiatan sebelumnya dilaksanakan pada Sabtu, 6 Maret 2021. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk pendampingan pelaporan SPT Tahunan bagi anggota paguyuban K2S mulai dari tata cara pengisian hingga kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing.
Adanya asistensi pelaporan SPT Tahunan ini diharapkan dapat memunculkan kesadaran bagi Wajib Pajak khususnya pelaku usaha UMKM di Kota Kupang untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing. E-Filing merupakan saluran pelaporan SPT yang bisa diakses kapan saja dan dimana saja.
“Bagi usahawan yang telah mempunyai NPWP, diharapkan agar dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan seperti yang telah dilakukan oleh anggota paguyuban K2S. Kami harap kegiatan ini dapat menginspirasi bagi kawan – kawan pelaku usaha yang berada di kota Kupang lainnya,” ujar Bambang Irawan.
Lebih lanjut, Bambang Irawan menyampaikan bahwa KPP Pratama Kupang juga membuka saluran konsultasi daring seputar SPT Tahunan melalui layanan pesan Whatsapp. KPP Pratama Kupang telah menyediakan 22 nomor WhatsApp khusus SPT Tahunan. Layanan tersebut mencakup mulai dari aktivasi dan layanan lupa EFIN hingga Konsultasi Pelaporan SPT Tahunan. Wajib Pajak akan dilayani pada jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WITA.
Diharapkan agar anggota yang tidak bisa hadir dalam kegiatan tersebut dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh KPP Pratama Kupang agar lebih nyaman dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan, serta bagi anggota yang hadir agar dapat membantu anggota lainnya yang masih mengalami kesulitan pelaporan.
Ketua K2S NTT menyatakan rasa terima kasih atas terselenggaranya kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan ini, sehingga memudahkan pelaporan SPT Tahunan anggota paguyuban, serta berharap agar kegiatan ini dapat berlanjut.
Ketua K2S NTT juga berpesan agar masyarakat NTT segera melaporkan SPT Tahunan sekarang juga, sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yaitu 31 Maret 2021. (*/lya)