NTTBersuara.com, KUPANG — Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun 2020 semakin dekat. Wajib pajak di KPP Pratama Kupang juga semakin antusias untuk melaporkan SPT Tahunan tak terkecuali bagi Bapak Baltazar Kolopawe, seorang wajib pajak disabilitas yang telah melaporkan SPT Tahunannya melalui e-filing di KPP Pratama Kupang, Rabu (17/3/2021).
Baltazar adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur, tepatnya pada Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Panti Kesejahteraan Sosial Tuna Netra dan Karyawanita Kupang. Sebagai warga negara yang baik, Baltazar mengatakan bahwa ia juga harus melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu melaporkan SPT Tahunan.
Menurut penuturannya, ia sangat puas dengan pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak disabilitas karena dapat melaporkan SPT Tahunan dengan mudah. “Saya mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Kupang karena telah memberikan pelayanan yang sangat baik kepada wajib pajak yang memiliki keterbatasan seperti saya. Hal ini merupakan hal yang positif karena wajib pajak disabilitas tidak perlu ragu lagi untuk datang langsung ke kantor pajak”, tuturnya.
Baltazar juga menghimbau seluruh masyarakat di Kota Kupang untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. “Saya mengajak seluruh masyarakat untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan. Masyarakat yang memerlukan bantuan untuk pelaporan SPT tidak perlu ragu untuk datang ke kantor karena pelayanan yang diberikan sangat baik dan juga menerapkan protokol kesehatan sehingga lebih aman. Saya menghimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan SPT Tahunan secara online Whatsapp Chat di nomor 082138879844, 082138879846, 082138879858, dan 082138879848”, imbuhnya.
Kepala KPP Pratama Kupang Moch. Luqman Hakim mengucapkan apresiasi kepada Bapak Baltazar Kolopawe karena telah menjadi teladan untuk tetap melaporkan SPT Tahunan di tengah keterbatasan yang ia miliki.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Baltazar Kolopawe karena telah melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir, sehingga dapat menjadi inspirasi untuk masyarakat lain agar segera melaporkan SPT Tahunan. Apabila ada masyarakat yang memerlukan bantuan dalam pelaporan SPT Tahunan dapat datang langsung ke kantor pajak dengan terlebih dahulu booking antrean di www.kunjung.pajak.go.id atau juga bisa menghubungi nomor layanan WhatsApp kami seperti yang sudah disebutkan Bapak Baltazar”, pungkasnya.(*/lya)