NTTBersuara.com, KUPANG — Penutupan akses jalan yang terjadi di kecamatan Alak Kota Kupang oleh pemilik lahan sejak tahun 2020 merupakan masalah besar, masalah yang serius karena ada investasi sumberdaya manusia disana.
Demikian dikatakan, Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuvensius Tukung, Senin (22/3/2021) di ruang kerjanya. Ia mengatakan persoalan ini sudah di bawah ke Gedung DPRD Kota Kupang dan disambut oleh komisi I DPRD Kota Kupang dan komisi I sudah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) kalau tidak salah di bulan Juni 2020 dan dalam RDP ini yang hadir adalah kepala BPN dan kelapa bidang, kelompok masyarakat yang merasa terganggu akses jalannya di tutup, pihak cay chong dan Pitoby dan beberapa yang punya tanah di area yang sama yang juga merasa dirugikan dan pemerintah juga hadir.
“Dinamika itu kemudian menghasilkan sebuah kesepakatan bersama yang di mediasi oleh komisi I. Satu-satunya jalan adalah karena semuanya saling mengklaim benar dan kemudian satu-satunya jalan adalah pengukuran ulang dan itu keputusan bersama dengan satu kesepakatan bahwa konsekuensi yang di hasilkan adalah ukur itu akan menjadi final dan akan di tindak lanjuti dan badan pertanahan satu-satunya badan yang punya legitimasi untuk mencari kebenaran siapa salah dan siapa benar, “katanya.
Ia menjelaskan, dalam kesepakatan itu kita jadwalkan turun bersama dengan ketua DPRD Kota Kupang bersama komisi I lengkap dan masyarakat.
“Ukurnya di lapangan bukan ukur hanya seorang diri atau ukur sendiri badan pertanahan. Ukur di depan DPRD di depan pemilik lahan dan di depan masyarakat yang di anggap di rugikan dan di depan pihak Pitoby dengan Cay chong. kemudian hasilnya adalah yang disampaikan oleh BPN kepada kita bahwa pitoby itu masuk kejalur jalan, “tegasnya.
Ia mengatakan sudah ada peta jalan di sertifikatnya maka secara konsekuensinya harus pitoby menindaklanjutinya perihal atas surat itu badan pertanahan meminta keputusan DPRD
“Saya kira DPRD tidak ada keputusannya. Karena sudah ada keputusan dalam RDP dan DPRD itu bukan eksekutor, yang sebagai eksekutor di sini adalah pemerintah makanya kita minta pemerintah untuk tegas dalam mengambil sikap. Perihal ada keberatan dari pitoby untuk meminta mengukur ulang saya berharap pertanahan mampu mempertimbangkannya. Jangan main-main dengan simbol termasuk DPRD bagi saya kalau terjadi pengukuran ulang BPN juga marwahnya tidak dihormati oleh pihak pitoby, DPRD tidak di hormati, masyarakat pun tidak di hormati, “ungkapnya.
Menurutnya, turun ukur itu final bahwa keputusan rapat. Ukur ulang memangnya kita ukur dulu sandiwara tidak bisa jadi apa yang sangat kita sangat percaya kita harus hormati kerja profesional dari pihak BPN kalau BPN sudah turun ukur satu kali.
“Pertanyaan saya apa besok ukurnya beda, mekanisme pengingkaran, pola pengukurannya hanya dalam waktu ruang yang berbeda. Saya kira pihak BPN perlu mempertimbangkan. Menurutnya saya tidak perlu pengukuran ulang final. Jadi yang dibutuhkan disini kejujuran dari pihak-pihak terkait keterbukaan dan harus ada kerelaan kebijaksanaan supaya jangan berlarut-larut apalagi dari pihak pitoby mengganggap ini masalah sepele kalau masalah sepele bongkar saja.
Memang di bilang masalah sepele saya kira bukan masalah sepele. Saya kira ini masalah serius masalah besar karena apa disitu ada investasi sumberdaya manusia murid SD, SMP, SMA, guru harus lewat tembok itu yang terjadi di Kota Kupang alak lalu dianggap sepele, “ungkapnya.
Ia mengatakan bukan sepele ini masalah besar. Apalagi ketika ada orang yang mencoba untuk seolah dia tidak mau menghormati kehadiran pemerintah, tidak mau menghargai apa yang sudah dibawah dalam proses. Lembaga ini lembaga terhormat dan terhormat itu bukan letak kemegahan gedung di DPRD tapi kehormatan itu dalam proses-proses pekerjaan masalah-masalah seperti ini. (lya)