NTTBersuara.com, KUPANG — Sebanyak 56.854 Wajib Pajak KPP Pratama Kupang telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadinya sejak 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Maret 2021 baik secara langsung di KPP Pratama Kupang maupun daring (31/3). Hal tersebut merupakan bentuk kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim memberikan apresiasi kepada wajib pajak atas partisipasinya dalam pelaporan SPT Tahunan. “Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak, khususnya wajib pajak KPP Pratama Kupang yang telah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sampai dengan 31 Maret 2021,” ucap Luqman.
Tahun 2021 merupakan tahun pelaporan SPT Tahunan yang berbeda. Pasalnya pelaporan SPT Tahunan dilakukan di kala pandemi yang harus sangat memperhatikan protokol kesehatan. Belajar dari tahun sebelumnya, KPP Pratama Kupang sudah siap memberikan pelayanan perpajakan via daring maupun tatap muka.
KPP Pratama Kupang menyediakan 6 Layanan WhatsApp Aktivasi/Lupa EFIN, 16 Layanan WhatsApp Konsultasi SPT Tahunan, serta situs portal pelaporan SPT Tahunan yang dapat diakses pada link http://s.id/laporsa. Seluruh layanan tersebut disediakan dalam semangat pelaporan SPT Tahunan secara mandiri dan daring.
Hasilnya sangat menakjubkan pada tahun ini yaitu perubahan perilaku wajib pajak KPP Pratama Kupang. Sebanyak 84,45% atau 45.209 wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya secara mandiri tanpa asistensi petugas. Sedangkan sisanya sebanyak 5.980 wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya secara daring dengan asistensi petugas dan 2.312 wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara langsung.
“Kami sangat berterima kasih atas meningkatnya kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakannya, masyarakat sudah mau lapor di awal waktu dan dilakukan secara mandiri,” tambah Luqman.
Meskipun membuka layanan tatap muka, KPP Pratama Kupang menerapkan protokol kesehatan demi menjaga petugas maupun wajib pajak dari penularan wabah Covid-19. Wajib pajak yang datang diwajibkan mencuci tangan terlebih dahulu, diukur suhunya dan memakai masker medis dengan baik. Petugas yang melayani juga diwajibkan memakai masker dan faceshield dengan adanya mika pembatas.
Selain itu, wajib pajak yang akan menggunakan layanan tatap muka di KPP Pratama Kupang wajib melakukan booking antrean terlebih dahulu pada situs kunjung.pajak.go.id. Wajib Pajak dapat membooking jam berapa mereka ingin dilayani. Hal ini dimaksudkan untuk mengurai antrean dan menghindari penumpukan orang di waktu yang sama.
Dengan berakhirnya batas pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, maka perlu diingat bahwa masih ada kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak Badan. Batas pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2021.
KPP Pratama Kupang masih membuka layanan WhatsApp Aktivasi/Lupa EFIN, WhatsApp Konsultasi SPT Tahunan, email dan situs portal pelaporan SPT Tahunan sampai batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan.
“Orang Pribadi sudah, sekarang saatnya wajib pajak Badan untuk lapor SPT Tahunan, bagi Bapak/Ibu yang mempunya perusahaan, CV/PT, Lembaga, Yayasan jangan lupa lapor sebelum 30 April 2021,” ujar Luqman
KPP Pratama Kupang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Kepatuhan pajak tinggi dipercaya akan menjadi trigger peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak. Pajak Kuat Indonesia Maju. (*/lya)