NTTBersuara.Com, KUPANG — 51 Lurah di Kota Kupang mendatangi Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dugaan penganiyaan yang dilakukan anggota DPRD terhadap seorang lurah.
Demikian dikatakan koordinator Lurah Kota Kupang, I Wayan saat mendatangi DPRD Kota Kupang, Senin, (26/4/ 2021).
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi, solidaritas dan keprihatinan kami terhadap apa yang menimpa rekan kami Lurah Naikoten I. Harus ada tindakan tegas dan proses hukum tetap berjalan,” katanya
Dugaan aksi pemukulan dilakukan oknum anggota DPRD Kota Kupang, Savrid Basoeki terhadap lurah Naikoten I, Budi Imanuel Izaac saat melaksanakan tugasnya.
Aksi ini, menurut dia, telah mencederai hubungan antara DPRD dan Pemerintah Kota Kupang, sehingga perlu ada tindakan tegas secara internal maupun ekstrrnal agar tidak terulang lagi.
“Intinya kami minta ini jadi perhatian khusus DPRD. Hal itu terjadi pada saat teman kami sedang bertugas. Ini mencedarai tugas tanggungjawab kami dan moral, padahal kami bermitra,” tambah Wayan.
Kronologis kejadian berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/46/IV/2021/Sektor Oebobo menyebutkan oknum DPRD, Sqvrid Basoeki mendatangi Budi Imanuel Izaac sebagai lurah Naikoten I dan berteriak mengatakan “Lu mau duel dengan beta ko” lalu melakukan aksi pemukulan di bagian lengan sebelah kiri serta mencekik leher.
Aksi itu terjadi pada Minggu, 25 April 2021 pukul 17.40 wita saat lurah berada di lokasi rumah warga terdampak badai Seroja yang sedang mendampingi petugas BPBD melakukan verifikasi data warga .
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang, Setyo Ratuarat mengatakan aksi para lurah terkesan tidak sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Padahal para lurah memiliki pimpinan tertinggi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) dan Wali kota , harusnya disampaikan dulu pada pimpinan agar diteruskan pada lembaga DPRD melalui Pimpinan DPRD.
“Ini yang saya sesalkan, padahal ada pimpinan tertinggi, ada sekda dan walikota, sampaikan dulu aspirasinya ke walikota atau sekda agar dikoordinasikan dengan pimpinan DPRD bukan cara seperti ini,” kata Setyo.
Apapun yang terjadi melibatkan oknum DPRD akan segera ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme yang ada oleh DPRD melalui Badan Kehormatan dan akan ditindak berdasarkan Tata Tertib (Tatib) Nomor 03 tahun 2019.
“Kita akan lihat dulu, karena sampai hari ini belum ada laporan resmi terhadap persoalan ini, kalau dilaporkan pasti kita tindaklanjuti sesuai tatib Nomor 3 tahun 2019 dan tata cara beracara,” tutup Setyo.(lya)