NTTBersuara.Com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi keras bagi perusahaan pembiayaan yang debt collectornya melangggar hukum dalam penarikan kendaraan bermotor. OJK menyatakan, tidak akan mentolerir tindakan debt collector yang melanggar hukum tersebut.
Hal ini ditegaskan Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, melalui cuitannya dalam akun instagram ojkindonesia yang di-update tanggal 11 Mei 2021. Dalam instagram tersebut dinyatakan, OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sobat OJK, terkait adanya penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector, OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar. OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Demikian disampaikan oleh Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot,” tulis Sekar Putih Djarot dalam akun instagram tersebut. (*/lya)