NTTBersuara.Com, KUPANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terhitung mulai 18 Mei sampai 1 Juni 2021 demi mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut menyatakan fasilitas publik yang dibatasi waktu operasionalnya yakni pasar tradisional.
Dalam surat edaran Wali Kota Kupang tertanggal 18 Mei 2021 tentang PPKM disebutkan bahwa jam operasional pasar tradisional dibatasi.
Dimana transaksi jual beli dimulai pukul 05.00-10.00 wita dilanjutkan pada pukul 16.00-19.00 wita dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Penertiban dan Pengendalian terhadap Ketentuan ini diserahkan pada PD Pasar bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang.
Dirut PD.Pasar Kota Kupang, Ardi Kalelena, Rabu (19/5/21) mengatakan dalam menindaklanjuti surat edaran tersebut, maka PD.Pasar akan melaksanakan pengawasan secara ketat terhadap para pedagang dan pengunjung di pasar.
Tentunya tingkat pengawasan dalam mematuhi Prokes tetap dijalankan, yakni mewajib para pedagang dan pengunjung, wajib mencuci tangan pada tempat yang sudah disiapkan, serta selalu menjaga jarak,” ujarnya.
Sejumlah pasar tradisional di Kota Kupang sendiri antara lain, Pasar Kasih Naikoten, Pasar Oeba, Pasar Oesapa, Pasar Oebobo dan Pasar Kuanino. (lya)