NTTBersuara.Com, KUPANG — Tidak akan ada sidang, karena tidak ada mandat atau delegasi kepada siapapun untuk melaksanakan sidang DPRD Kota Kupang.
Demikian dikatakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daeraah (DPRD) kota Kupang, Yeskiel Loudoe, Kamis (20/5/2021).
“Tanpa ada delegasi dari ketua, maka tidak akan ada sidang,” tegasnya.
Menurutnya, terkait pasal 98 ayat 5 bahwa para wakil ketua yang juga sebagai pimpinan sidang berhak mengeluarkan surat undangan, karena undangan rapat-rapat DPRD bisa diterbitkan oleh pimpinan DPRD dalam bentuk tertulis.
“Pasal itu diatur agar ketika ketua berhalangan, dapat di delegasikan ke wakil –wakil ketua. Saya mau delegasikan dasar apa? Saya masih ada. Bagaimana orang lain rampas kekuasaan, ini kan lucu sekali,” katanya.
Pada prinsipnya, menurut dia, pendelegasian pada wakil-wakil ketua untuk melaksanakan sidang tidak memiliki alasan dan dasar yang kuat, sehingga pendelegasian tersebut tidak akan pernah diberikan karena sebagai ketua.
“Mereka mengakui saya sebagai ketua DPRD, tapi tidak boleh pimpin sidang, tidak akui pimpin sidang dasar apa, saya masih ketua DPRD yang sah, dari 7 poin mosi itu, tunjukkan siapa yang menyatakan saya bersalah,” tambah Yeskiel.
Akibat adanya mosi tidak percaya dari 23 anggota DPRD menyebabkan mandeknya jadwal sidang. Hal itu erat kaitannya karena sesuai tata tertib (tatib) harus quorum atau setiap rapat DPRD dapat mengambil keputusan, jika dihadiri separuh jumlah anggota rapat, maka mosi harus di cabut agar agenda sidang dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Cabut dulu mosi agar sidang dapat berjalan. Kalau sidang ini dipaksakan berjalan maka dapat dikatakan ilegal. Siapa mau bertanggung jawab,” tutup Yeskiel. (lya)