NTTBersuara.Com, KUPANG — Bank Indonesia (BI) perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) ikut mendukung tata kelola keuangan, keuangan inklusi dan perekonomian nasional tentang percepatan dan perluasan digitalisasi dengan membentuk Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
“Tim ini merupakan forum sinergi aksi menuju digitalisasi transaksi pemerintah di NTT, ”kata Kepala BI perwakilan NTT, I Nyoman Atmaja dalam sambutan virtual, Selasa, 25/5/ 2021.
Sesuai dengan keputusan presiden nomer 3 tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah menjadi dasar pembentukan TP2DD di seluruh Indonesia termasuk NTT sebagai forum sinergi dan koordinasi antar stakeholder yang kontribusi pada peningkatan dan akselerasi digitalisasi transaksi pemerintah sehingga terwujud efesiensi, efektifitas, transparansi dan tata kelola keuangan yang terintegrasi.
Dorongan dari pemerintah mencakup lima langkah untuk percepatan tranformasi digital, yakni akses infrastruktur, layanan internet, tranformasi digital pada sektor startegis,integrasi data, SDM bertalenta digital dan akselerasi implementasi transaksi non tunai pada transaksi pemerintah.
“BI sebagai otoritas mendukung upaya bersama dalam mengakselerasi digitalisasi otonomi, ekonomi dan keuangan nasional melalui langkah percepatan digitalisasi sistem pembayaran,” tambah I Nyoman.
TP2DD di NTT telah terbentuk di enam kota kabupaten yakni Kota Kupang, Sumba Timur, Nagakeo, Manggarai, Manggarai Timur, Sikka.
Wakil Wali kota Kupang, Hermanus Man, mengatakan, TP2DD kota Kupang sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) sejak tanggal 15 Januari 2021 dan terus di gaungkan menggunakan pola pembayaran secara non tunai di lingkup pemerintahan, selain itu kota Kupang juga akan memperbanyak merchant pembayaran secara non tunai dengan mewajibkan para wajib pajak mengunakan transaksi pembayaran secara non tunai.
“Saya minta dari badan keuangan,badan pendapatan, kita memprioritaskan enam bulan pertama semua wajib pajak harus menggunakan transaksi non tunai,jadi bayar tinggal pake scan,” kata Herman.
Satuan tugas TP2DD merupakan sinergi berdasar nota kesepahaman antara Kementrian Ekonomi (Kemenko) bidang perekonomian, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), BI, Kementtrian Keuangan (Kemnkeu) dan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tentang koordinasi percepatan dan perluasan elektronifikasi transaksi pemerintah dalam mendukung tata kelola keuangan. (*/lya)