NTTBersuara.Com, KUPANG — Aliansi Rakyat Kota Menggugat (SIKAT) menggelar unjuk rasa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan mengajukan tiga tuntutan. Salah satu tuntutannya meminta ketua DPRD Kota Kuapng, Yeskiel Loudoe harus mengundurkan diri.
“Atas fenomena yang terjadi di lembaga DPRD Kota Kupang, maka mendesak pimpinan DPRD Kota Kupang segera mengundurkan diri dari jabatannya demi menjaga keharmonisan lembaga ini,” kata korlap SIKAT, Leonardus Mogo saat membaca pernyatan sikap, Kamis, 27 Mei 2021.
Adapun tuntutan lainnya yakni mendesak anggota DPRD Kota Kupang untuk segera melanjutkan sidang paripurna guna membahas LKPj dalam tempo 48 jam.
Jika dalam tempo 48 jam anggota DPRD Kota Kupang tidak mengindahkan tuntutan ini, maka pimpinan DPRD Kota Kupang segera mengundurkan diri dari jabatannya demi menjaga keharmonisan lembaga legislatif, karena diduga kuat adanya perselingkuhan antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota Kupang.
“Jika tuntutan ini tidak di tindaklanjuti maka SIKAT – Kupang akan duduki lembaga DPRD Kota Kupang dengan masa aksi yang lebih besar,” tegasnya.
Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe mengatakan, tuntutan menurunkan dirinya terlihat untuk kepentingan sendiri, karena dirinya dibayar rakyat untuk memimpin persidangan kecuali telah melanggar tata tertib.
“Dari poin yang ada, apa substansi yang disampaikan untuk kepentingan rakyat. tidak ada,” kata Yeskiel Loudoe.
Poin-poin yang disampaikan sebagai pernyataan sikap dari pendemo diduga ditunggangi oleh kepentingan segelintir orang.
“Kalau ditunggangi bisa dilihat sendiri isi poinnya menunjukkan apa motifnya, terkesan lucu,” tutup Yeskiel.
Apalagi, lanjut dia, pendemo tidak memiliki identitas sebagai warga Kota Kupang. “Ini lucu, identitas bukan warga Kota Kupang, tapi mendemo disini. Polisi dan Pol PP harus amankan” katanya.
Korlap SIKAT, Leonardus Mogo mengatakan, persoalan identitas tidak perlu di persoalkan, karena pendemo merupakan warga Indonesia yang memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pendemo, kata dia, merupakan representatif dari masyarakat Kota Kupang untuk menyampaikan aspirasi dan tidak ada aturan yang mengatur berdasarkan identitas yang harus berdemo warga Kota Kupang, karena sebagai warga negara mempunyai hak menyampaikan aspirasi
“Kita bagian dari NKRI. Baru pernah terjadi demo di tanyakan identitas, ktp bukan jadi rujukan untuk menerima aspirasi warga,” tegasnya.(lya)