NTTBersuara.Com, KUPANG — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Yeskiel Loudoe melalui partai politik menyatakan siap mengundurkan diri, jika dinyatakan bersalah dengan adanya mosi tidak percaya dari 23 anggota DPRD.
“Siapa yang menyatakan saya bersalah. Tidak ada. Kalau salah, saya siap melalui partai politik saya menyatakan mengundurkan diri. Saya masih ketua yang sah dan tidak ada yang dapat mengganggu gugat. Cabut mosi kita bersidang,” kata Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, Jumat, 28 Mei 2021.
Hingga saat ini, menurut dia, belum ada pernyataan dan bukti yang menunjukkan dirinya bersalah, sehingga menghambat adanya sidang. Seharusnya partai politik dari 23 anggota mosi tidak percaya serius menanggapi kisruh internal dan jeli menilai 23 anggota partai yang ikut menandatangani mosi tidak percaya, karena mereka merupakan perpanjangan tangan partai.
Adapun ketidakseriusan partai politik terlihat dari adanya anggota partai asal Nasdem Silqfrid Basuki yang sementara dalam persoalan hukum, tapi ikut menandatangani mosi.
Adapun dua anggota DPRD asal partai Gerindra, Ricard Odja dan Ayu Witari Tallo yang juga ikut menandatangani mosi tidak percaya secara pribadi, bukan atas perintah partai.
“Ada yang ikut tandatangan mosi pada saya, tapi sedang masalah hukum. Ada juga yang menyatakan ikut mosi sebagai pribadi. Mereka ada disini menjadi perpanjangan tangan partai politik. Kalau pribadi berarti kelihatan bodoh tidak memahami organisasi politik,” tambah Yeskiel.
Persoalan tidak berjalannya sidang akibat adanya mosi tidak percaya dari 23 anggota DPRD Kota Kupang dan tidak menemui jalan keluar hingga saat ini.
DPRD kota Kupang telah bersurat ke Gubernur NTT sebagai wakil dari pemerintah pusat untuk memfasilitasi penyelesaian konflik internal, sehingga kepentingan seluruh warga kita Kupang dapat di bahas dalam sidang (lya)