NTTBersuara.Com, KUPANG — Sidang paripurna ke 14 terkait tanggapan Wali Kota Kupang terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi
terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walill Kota Kupang tahun anggaran 2020 pada masa sidang II tahun 2020/2021 DPRD kota Kupang di skors lagi karena tidak hadirnya Wali Kota Kupang.
Demikian dikatakan Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Christian S Baitanu, Rabu (16/6/2021) di ruang sidang Sasando DPRD Kota Kupang. Ia mengatakan peraturan PP 13 tahun 2019 pasal 19 menyatakan bahwa bila kepala daerah berhalangan tetap maka secara politik bertanggung jawab Wakil Walikota setelah wakil Walikota berhalangan tetap maka pejabat yang akan di tunjuk untuk melaksanakan pendelegasian karena jabatan di politik.
Karena kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh rakyat. Dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat. Anggaran ini sudah di pergunakan harus pertanggungjawabkan kepada rakyat ternyata kepala daerah juga tidak hadir.
“Maka pengalaman ini saya pikir untuk minta maaf kalau kepala daerah dan wakil kepala daerah dua-dua mati terus LKPJ tidak jalan. Ini kan persoalan teyapi mereka dua masih hidup tidak ada delegasi maka saya minta persetujuan dari pada anggota, “katanya.
Menurutnya, namun seandainya tadi malam mau lancar persidangan berarti bisa disampaikan oleh Sekda. Tetapi Sekda adalah pejabat teknis dia bukan pengambil keputusan dalam penggunaaan APBD.
“Pemerintah juga sampai dengan saat ini kita skors tadi kita utus Plt Sekwan untuk berkoordinasi tapi sampai dengan siang hari ini kita skors juga tidak datang oleh karena itu saya kembalikan ke forum yang terhormat ini untuk kita mengambil keputusan kenapa ko hanya untuk sampaikan pertanggungjawaban, cuma baca saja. Datang saja tidak apalagi untuk baca dan ini kita juga bingung, “ujarnya.
Ia mengatakan sebagai pimpinan kemarin kita semangat mau bersidang kita datang ke pemerintah pusat yang ada di daerah dalam hal ini Gubernur akhirnya mengfasilitasi kita sidang sudah jalan sekarang lagi pemerintah yang tidak datang.
“Ini sudah masuk skors yang ketiga Tatib itu kalau sudah skors yang ketiga kita harus Badan Musyawarah (Bamus) lagi oleh karen itu kita skors sampai kapan ada informasi dari pemerintah mau hadir baru kita Banmus lagi, “tegasnya.(lya)