NTTBersuara.Com, KUPANG — Wali Kota Kupang, Dr. Jeffrey Riwu Kore, MM wajib menghadiri sidang LKPj, kerena menyangkut pertanggungjawaban anggaran yang telah dipakai selama tahun anggaran 2020.
Demikian dikatakan Anggota DPRD Kota Kupang, Tellend Daud, Rabu (16/6/2021) di ruang Sasando DPRD Kota Kupang, saat sidang paripurna 14 terkait tanggapan Wali Kota Kupang terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kupang tahun anggaran 2020 pada masa sidang II tahun 2020/2021 DPRD Kota Kupang. Ia mengatakan Wali Kota Kupang wajib menghadiri sidang LKPJ, jika tidak hadir Wakil Wali Kota, Sekda harus hadir atau pejabat yang di tunjuk mewakili kepala daerah.
“Harusnya hadir, ini kan sidang pertanggungjawaban kepala daerah, kalau tidak hadir, wakil kepala daerah hadir atau pejabat yang di tunjuk mewakili, “tegasnya.
Menurutnya, ini pertanggungjawaban negara pentingkan anggaran yang sudah di pakai harus dipertanggungjawabkan di rakyat melalui DPRD.
“Harusnya yang memakai anggaran harus mempertanggungjawabkan sebagai mitra. Kalau sidang di tunda lagi bisa saja Badan Musyawarah (Banmus) atau bisa saja dia tidak mau memperlancar ini sidang melaporkan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, “ujarnya. (lya)