NTTBersuara.Com, KUPANG — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melantik satu anggota pengganti antarwaktu (PAW) Desiderius Patiwua menggantikan almarhum Welhelmus Kiuk dari fraksi PAN periode 2019-2024 dalam rapat paripurna hari ini.
Pelantikan anggota DPRD tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor PEM.171.2/1/196/VI/2021 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD kota.
“Berdasarkan keputusan Gubernur NTT, atas nama Darius Patiwua dalam Pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Kupang menggantikan almarhum Welhemus Kiuk,” kata Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe saat pengangkatan sumpah, Selasa, (29/6 2021).
Anggota PAW fraksi PAN, Darius Patiwua saat dilantik dan diambil sumpah jabatan mengatakan akan memenuhi kewajiban sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945.
Bahwa menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang atau golongan, dan akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili guna mewujudkan tujuan demokrasi nasional demi kepentingan bangsa dan NKRI.
“Saya akan bekerja sungguh-sungguh demi memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili dengan sebaik-baiknya dan adil,” kata Darius.
PAW fraksi PAN dilantik oleh Ketua DPRD Yeskiel Loudoe didampingi Wakil Ketua I, Christian Baitanu dan Wakil Ketua II Padron Paulus. (lya)