NTTBersuara.Com, KUPANG — Perkara perdata atas objek Tanah Pagar Panjang dan Danau Ina, yang disengketakan sejak tahun 1951 yang selesai dan inkracht Van Gewijsde atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA) No. 1505 tanggal 17 Juni 2020.
Namun masih ada pihak yang tidak puas dan akan melakukan upaya hukum perdata, yakni Juliana Konay, dan meminta tanah Pagar Panjang dan Danau Ina dibagi kepada enam (6) pihak yang juga merupakan ahli waris.
“Kami akan mengambil upaya hukum perdata, kalau putusan 20 itu yang muncul, sebagai pihak 6 orang, meminta hak atas waris,” kata Rudi Tonubesi, Kuasa Hukum Juliana.
Menurut Rudi, pihaknya akan memunculkan lagi pihak yang belum pernah terlibat dalam perkara 20, namun mereka juga adalah turunan garis lurus dengan Konay.
“Jadi bukan hanya Juliana Konay tetapi ada turunan lain yang sama sekali belum mendapat hak, selama ini kan tanah ini diurus oleh kelompok Esau Konay sendiri,” ungkap Rudi.
Namun demikian, Rudi mengakui jika Marthen Konay juga memiliki hak atas tanah tersebut, yang berasal dari garis keturunan Esau Konay.
“Dia (Marthen) itu muncul dari pohonnya Esau Konay. Jadi ada 6 pohon, saya pakai istilah pohon ya. Ada pohon Esau Konay, Pohon Juliana Konai, yang masih hidup hingga saat ini, Zakarias Bertolomeus Konay, Urbanus Konay, Sanvi Konay,” ungkapnya.
Menurut Rudi, tanah Pagar Panjang dan Danau Ina masih merupakan harta bersama yang harus dibagi secara merata kepada para ahli waris.(lya)