NTTBersuara.Com, KUPANG — Komisi III DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Kupang terkait program bedah rumah yang salah sasaran.
“Kami akan segera gelar RDP dengan Pemkot Kupang dalam hal ini dinas teknis terkait program bedah rumah yang salah sasaran,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Tellend Daud saat menerima RT/RW Manulai II, Senin, (12/7/021).
Tellend menyesalkan salah sasaran penerima bantuan bedah rumah yang dilakukan Pemerintah Kota Kupang, setelah menerima laporan dari Ketua RT05, RW02, Kelurahan Manulai II merasa kecewa dengan Pemerintah Kota Kupang.
“Aparat RT/RW merasa mereka tidak di percaya oleh pemerintah, karena diusulkan nama lain yang terima orang lain,” ujarnya.
Sesuai mekanisme yang diketahui, perangkat RT/RW diberi kewenangan untuk mengusulan nama penerima bantuan, karena sebagai perangkat terdepan di masyarakat, RT/RW dianggapp mengetahui secara baik dan benar keberadaan calon penerima bantuan, selanjutnya ke kelurahan untuk disepakati bersama dan diteruskan ke Pemerintah Kota Kupang.
Sesuai kesepakatan antara RT/RW dan kelurahan, maka diusulkan sebagai penerima yakni Yulius Tunono, namun saat melakukan proses bedah rumah ternyata nama yang tidak diusulkan yakni Piter Besi yang mendapat bantuan tersebut.
Piter Besi dinilai tidak layak menerima bantuan bedah rumah itu, karena administrasi atau dokumen kepemilikan tanah seperti sertifikat tanah, bukan atas nama yang bersangkutan dan tidak memiliki dokumen lainnya yang sah sebagai syarat mendapatkan bantuan bedah rumah.
Karena itu, DPRD Kota Kupang akan meminta klarifikasi Pemerintah Kota Kupang melalui RDP. (lya)