NTTBersuara.Com, KUPANG — Warga kelurahan Manulai II Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadukan pengalihan program bedah rumah oleh Pemerintah Kota Kupang.
“Intinya saya tidak pernah usulkan nama Piter Besi untuk bantuan bedah rumah. Saya di protes warga yang tidak terima, bukan kita RT/RW yang menentukan, tapi tim bedah rumah yang tentukan siapa yang berhak,” kata Ketua RT 05 Kel Manulai II, Alak Kota Kupang, Beth Baker saat mendatangi DPRD kota Kupang, Senin, (12/7/2021).
Dia mengaku kecewa dan tidak menerima perlakuan Pemerintah Kota (Pemkot) yang mengalihkan bantuan bedah rumah ke penerima yang tidak pernah direkomendasikan oleh RT/RW setempat.
Dia mengaku penerima bantuan bedah rumah yang diusulkan yakni Yulius Tanono dan telah memenuhi segala kelengkapan berkas administrasi dan memiliki sertifikat tanah milik pribadi untuk selanjutnya dinilai layak oleh perangkat kelurahan dan semua warga di RT/RW 05/02, tapi saat melakukan bedah rumah warga atas nama Piter Besi yang tidak pernah di usulkan atau direkomendasikan justru yang mendapat bantuan tersebut.
Selain itu, lanjut dia, Piter Besi dinilai tidak layak penerima bantuan bedah rumah, karena administrasi atau dokumen kepemilikan tanah seperti sertifikat tanah, bukan atas nama yang bersangkutan dan tidak memiliki dokumen lainnya yang sah sebagai syarat mendapatkan bantuan bedah rumah.
“Ini yang kami tidak terima, kami sangat kecewa dengan pemkot Kupang. Nama lain yang diajukan, tapi yang lain yang dapat bantuan. Kita tidak bisa diam, karena nanti ada korban lain, makanya kita laporkan saja ke DPRD,” tambah Beth.
Salah satu warga RT/RW 05/02, Fanus Tolle juga mengaku kecewa dengan perlakuan Pemkot Kupang, karena saat pengajuan ke Kantor Lurah dan telah disepakati oleh warga maupun ketua RT/RW rumah yang di bedah milik Yulius Tanono, namun saat di bedah dan sementara dikerjakan adalah rumah milik warga yang tidak pernah diusulkan pihak kelurahan setempat.
“Kita sebagai warga disini tidak terima dengan apa yang di buat oleh tim bedah rumah. Ini berarti RT/RW tidak dihargai atau di percaya lagi,” tegasnya Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Tellend Daud menyesalkan salah sasaran penerima bantuan bedah rumah yang dilakukan Pemerintah Kota Kupang.
“Laporan ini akan kami klarifikasi dengan pemerintah. Semua harus sesuai mekanisme yang disampaikan pemerintah ke DPRD, tapi tidak demikian yang terjadi di Manulai,” katanya.
DPRD Kota Kupang akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah Kota Kupang atau instansi teknis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) bersama Kelurahan dan RT/RW setempat. (lya)