NTTBersuara.Com, KUPANG — Untuk melaksanakan vaksinasi secara masif di Kota kupang, saat ini Pemerintah kota kupang telah menyediakan dosis vaksin mencapai 10.500 dosis, dan akan secara masif melaksanakan vaksinasi kepada masyarakat kota kupang melalui puskesmas-puskesmas. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan.
Wakil Wali Kota Kupang, dr Hermanus Man, diruang kerjanya, senin (19/7/2021) mengatakan pada dasarnya obat untuk Covid-19 belum tersedia namun obat untuk mengantispasi penyebaran serta paparannya hanya dengan memperketat protokol kesehatan dan juga vaksinasi.
“Obat untuk Covid-19 hanya perketat protokol kesehatan dan juga vaksinasi dan saat ini kesadaran masyarakat sangat baik untuk vaksinasi, sehingga kami sudah menyediakan dosis vaksin dan cukup untuk masyarakat kota kupang”, imbuhnya.
Pemerintah Kota kupang akan melaksanakan Vaksinasi disejumlah puskesmas di kota kupang untuk menjangkau seluruh masyarakat kota kupang, dan juga supaya jangan berdesak-desakan. Pemerintah menyediakan 10.500 dosis vaksin dan sangat cukup.
“Minggu ini kami akan melaksanakan vaksinasi secara masif disetiap Puskesmas di Kota Kupang, dengan dosis vaksin cukup tersedia. Dengan melihat animo masyarakat yang cukup besar dan pelaksanaan kita atur, dan saya yakin bulan Agustus-September, vaksinasi kita sudah sampai 80 persen”, kata Herman.
Menurutnya, jika Vaksinasi sudah mencapai 80 persen maka masyarakat akan diberikan kebebasan/kelonggaran dalam aturan PPKM, terkecuali untuk pelaku perjalanan tetap pada aturan bermasker. Kelonggarannya bisa sampai 70 persen dan ekonomi kita sudah akan berjalan normal dan kita bisa dengan bahagia bertemu keluarga”, serunya.
Untuk masyarakat yang mengalami kontraindikasi atau alergi dengan suntikan, atau penyakit kronis dan tensi di atas 180 maka akan diberikan surat keterangan bebas vaksin, sehingga masyarakat yang tidak memenuhi syarat vaksin tidak boleh dipaksa untuk vaksin.
“Saya akan siapkan surat keterangan kepada masyarakat yang kontraindikasi, sehingga masyarakat dengan ciri di atas tidak dipaksa untuk vaksin. dan surat keterangan secara resmi dibuat oleh dokter di Puskesmas, rumah sakit dan klinik-klinik resmi, dan surat keterangan ini diberikan kepada masyarakat setelah menjalani pemeriksaan secara prosedur” tegas wawali.(lya)