NTTBersuara.Com, KUPANG — Habisnya stok vaksin Covid-19 di Kota Kupang, mendapat respon serius dari DPRD Kota Kupang. DPRD menilai Pemerintah Kota Kupang tidak konsisten, karena ada surat edaran yang menekankan bahwa syarat mengurus adminstrasi di Kota Kupang harus memiliki kartu vaksin, namun stok vaksin di Kota Kupang sendiri tidak tersedia.
Anggota komisi IV DPRD Kota Kupang, Alfred Djami Wila, mengatakan hal ini kepada media ini Jumat (23/7/2021) lewat telepon seluler. Dikatakannya, Pemerintah Kota kupang sebelum mengeluarkan surat edaran terbaru terkait vaksin harus melakukan evaluasi di lapangan, seperti meninjau stok vaksin, apakah tersedia untuk masyarakat Kota Kupang atau tidak, supaya keputusan jangan menjadi bumerang untuk pemerintah sendiri.
“Ini sangat bertolak belakang dengan surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Kupang, bahwa surat vaksin menjadi syarat dalam pengurusan administrasi di Kota Kupang, namun kenyataannya dosis vaksin tidak tersedia di dinas kesehatan, sehingga memang sebelum memutuskan sesuatu perlu adanya evaluasi di lapangan”, tegasnya.
Lanjut Anggota Fraksi Golkar itu, pemerintah kota kupang sebenarnya secara bertahap melakukan pengajuan dosis vaksin ke tingkat provinsi NTT sehingga tidak terjadi kehabisan vaksin di kota kupang, kasian masyarakat yang sudah semangat mau melakukan vaksinasi, namun ketersediaan dosis vaksin yang tidak tersedia.
“Pemerintah Kota Kupang harus segera mengantisipasi situasi ini, dengan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat agar segera menyediakan dosis vaksi, sehingga pelaksanaan vaksinasi boleh berjalan normal kembali dan masyarakat dapat terlayani dengan baik”, imbuhnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada pemerintah kota kupang agar segera merevisi kembali surat edaran terbaru terkait syarat pelayanan adminstrasi di kota kupang.
“Surat edaran terkait syarat surat vaksin, harus direvisi kembali agar tidak menjadi bumerang bagi pemerintah sendiri”, katanya.(lya)