NTTBersuara.Com, KUPANG — Rapat koordinasi antara Menko Perekonomian RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Perhubungan RI, Wamenkes, Staf khusus Menteri Sosial, pada Sabtu, (24/7/2021) terkait pembahasan penerapan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali, ditetapkan 45 Kabupaten dan Kota di 21 Provinsi diterapkan PPKM Level 4.
Dari 45 Kabupaten Kota dimaksud, 3 di antaranya berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Kota Kupang, Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Sika.
Juru bicara Gubernur NTT, Marius Ardu Jelamu, Minggu (25/7/2021) membenarkan hal tersebut.
“Pertimbangan dilakukannya PPKM level 4 di NTT karena prosentase kumulatif kasus terkonfirmasi, Provinsi NTT tertinggi ( 77.4%) di luar Jawa Bali,” kata Marius.
“Pemberlakukan PPKM diluar Jawa Bali digelar terhitung mulai tanggal 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021,” imbuhnya.
Dijelaskan pula, pengetatan dan pengendalian secara konsisten dan terpadu atas pengaturan serta pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah- wilayah yang diberlakukan PPKM level 4 akan ditetapkan sesuai Instruksi Mendagri.
“Intinya adalah setiap Kabupaten/ kota berusaha menurunkan angka positif rate. Kurangi penularan dengan kontrol masyarkat secara ketat. Kurangi kasus aktif dg memperluas tracing testing dan treatment. Klo ini dilakun dengan baik maka kita bisa memutus mata rantai penularan,” tutup Marius.(*/lya)