NTTBersuara.Com, KUPANG — Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man meminta para pelaku perjalanan dari luar Kota Kupang wajib mengikuti protokol kesehatan (Prokes) mewajibkan mengenakan masker dan menjaga jarak. Karena Pemberlakuan PPKM level IV di Kota Kupang resmi berlaku mulai Selasa, 27/07/2021, hingga dua pekan ke depan.
Demikian dikatakan Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, Senin (26/7/2021) di Aula Garuda. Ia mengatakan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di wilayah Kota Kupang. Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Dinas Perhubungan, TNI Polri membantu melakukan pengawasan di seluruh pintu masuk menuju Kota Kupang.
“Orang yang tidak mengikuti protokol kesehatan, tidak boleh masuk Kota Kupang,” tegas Hermanus Man.
Menurut Hermanus, petugas akan berada di pintu gerbang mulai Jumat hingga Sabtu untuk melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat baik dari daerah yang keluar masuk Kota Kupang. Kegiatan ini adalah menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang telah dikeluarkan.
Ia menjelaskan bahwa dalam pemberlakuan PPKM ini berdasarkan surat edaran dari Wali kota Kupang yang telah dikeluarkan. Tidak ada perubahan pada surat edaran mendagri yang sudah dikeluarkan namun lebih dipertegas dengan sanksi yang diberikan kepada pelanggar Prokes, beber Herman Man.
“dalam PPKM jilid IV ini akan lebih dipertegas dan diberikan sanksi kepada masyarakat yang masih melanggar,” tegasnya.
Herman Man berharap kepada masyarakat agar jangan melakukan aktivitas keluar rumah selama masa pemberlakuan PPKM ini, harapnya.warga Kota Kupang yang akan melakukan perjalanan ke lokasi wisata tidak diperbolehkan selama masa PPKM karena sangat membawakan diri sendiri dan orang lain. Selain itu bagi pengusaha yang melawan aturan PPKM akan dicabut izin usahanya, tutup Herman Man. (lya)