NTTBersuara.Com, KUPANG — Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Kupang tidak pernah merekomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk memecat 186 orang tenaga pegawai tidak tetap (PTT).
Demikian dikatakan Ketua Pansus DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud, Selasa (27/7/2021). Ia mengatakan rekomendasi Pansus itu berdasarkan penjelasan dari kepala BKD Kota Kupang. Pada saat penganggaran itu 2200 lebih kemudian ternyata didalam rapat pansus katanya 2300 lebih jadi ada selisih 186.
“186 itu yang menurut pansus tidak sesuai dengan mekanisme penganggaran berhenti disitu artinya begini bahwa kalian silakan pemerintah bahwa ini tidak boleh terjadi lagi di tahun yang berikut bukan kalian memberhentikan orang. Karena ini sudah terlanjur jalan harusnya itu tidak boleh terjadi lagi makanya rekomendasi pansus itu berhenti disitu, “ungkapnya.
Terkait dengan pemberhentian, ada anggaran di sekretariat DPRD Kota Kupang untuk penerimaan tenaga PTT, itu tidak pernah sama sekali diusulkan oleh sekretariat DPRD Kota Kupang baik itu pembahasan di tingkat komisi I juga pernah terungkap tidak pernah ada usulan dari DPRD Kota Kupang untuk kebutuhan tenaga PTT di sekretariat DPRD bahkan sampai badan anggaran pun tidak pernah ada.
“Ini terungkap di pansus maka kami minta untuk segera PTT yang di terima SK per 1 Mei yang anggarannya ada di sekretariat DPRD sebelum terjadi persoalan hukum kedepan maka sebaiknya di berhentikan karena SK nya 1 Mei. kita pansus bulan Juni sementara mereka baru melaporkan bulan Juni sementara belum terlanjur maka itu lebih baik di stop. Sehingga jelas bahwa 45 orang itu siapa-siapa dan yang baru melaporkan baru 32 orang saja. Jadi orang belum sempat bekerja ya sudah distop. Bukan yang sekarang kejadian ini pansus tidak pernah merekomendasikan nama per nama ingat. Yang tadi di bilang 186 orang pansus tidak pernah merencanakan untuk memberhentikan, “tegasnya.
Menurutnya, lucu mereka menimbang pakai rekomendasi pansus. Ini SK model apa
“Ini lucu menurut saya, memang saya bukan orang hukum tapi kalau saya lihat saja saya kira teman-teman yang lain juga berpendapat yang sama. PTT juga sama tau mereka masa rekomendasi pansus di pertimbangkan untuk memutuskan orang ini berhenti. Pansus tidak merekomendasikan untuk diberhentikan tetapi pansus hanya merekomendasikan bahwa tidak sesuai dengan mekanisme penganggaran sehingga kedepan tidak boleh lagi seperti itu , “ujarnya.
Ia mengatakan ini keputusan lembaga bukan keputusan seorang Tellendmark Daud. Makanya kita sudah berembuk untuk panggil yang tanda tanda SK pak sekda
“Kita minta penjelasan dia seperti apa. Kok bisa terbit ini SK dan kita akan meminta untuk SK di cabut kalau tidak kita akan tempuh pakai cara lain. Terus terang saya juga kecewa seolah-olah ini keputusannya Tellend Daud yang berhentikan 186 orang Tellend Daud ini siapa yang mengangkat PTT itu walikota bukan Tellnd Daud. Ini tidak mengerti aturan, ini SK seperti anak SD yang buat SK model begini. Masa SK mempertimbangkan rekomendasi pansus yang diketuai oleh Tellendmark Daud masa sebuah SK ada model begini. Ini mau membenturkan DPRD dengan PTT sehingga saya minta supaya PTT tolong tenang saja kita masih urus dan nanti kita akan panggil pemerintah dalam hal ini Sekda untuk rapat dan kita akan meminta supaya SK di cabut karena tidak sesuai dengan rekomendasi kalau tidak kita tempuh jalur lain, “tegasnya.
Sementara itu Yuvensius Tukung, Anggota pansus DPRD, menyatakan bahwa, ia sangat mengapresiasi pemkot yang menentukan sikap serta mengeluarkan SK pemberhentian buat PTT. “Tetapi kami akan mencermatinya dari lembaga, kita mau mengecek apakah sudah sesuai dengan rekomendasi pansus atau tidak,” ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa, dalam sisi administrasi SK tersebut banyak problem didalamnya. “Kita mau sinkronkan apakah memang benar sesuai dengan rekomendasi pansus, dalam hal ini 45 orang PTT yang diditip di dewan,” tambahnya.
Ia melanjutkan bahwa, dari komisi I akan bersikap meminta penjelasan dari pemkot. “Fungsi pengawasan kami ingin mengkroscek, orang yang diberhentikan ini apa sesuai atau tidak, tentu jika tidak sesuai maka akan jadi masalah baru,” jelasnya.
Ia menyatakan bahwa, fokus rekomendasi pansus adalah 45 orang yang dititip di DPRD kota Kupang. “Sejak kapan sekretariat DPRD itu membawahi PTT yang bukan bekerja di sekretariat tetapi membayar gajinya,” ucapnya.
Berikutnya ia menambahkan bahwa, 45 orang PTT tidak pernah ditetapkan anggarannya. “Hari ini kita mendengar informasi yang berkembang serta laporan PTT karena itu kami mau mencermati, secara lembaga komisi I akan keluarkan surat untuk meminta rapat dengar pendapat kalau bisa besok,” tambahnya.
Ia juga mengoreksi SK pemberhentian PTT yang menurutnya cacat administrasi. “Saya baru temukan SK yang modelnya seperti itu, mungkin baru pernah terjadi di republik ini,” tandasnya.
anggota pansus Theodora Ewalde Taek menambahkan bahwa, pansus justru menolong pemerintah. “Agar tidak terkena dampak hukum dikemudian hari,” jelasnya.
Hal yang ia tegaskan bahwa, pemerintah salah kaprah terkait dengan rekomendasi pansus. “Yang direkomendasikan pansus justru tidak dilakukan pemerintah, terkait dengan PTT yang diberhentikan kami sampaikan agar tetap tenang, karena sesungguhnya produk hukum yang dikeluarkan sekda ini adalah cacat,” tegasnya.
Ia menghimbau PTT agar tetap bekerja seperti biasa, ia merasa bahwa pemerintah sedang membenturkan pansus dengan PTT. “Justru yang diberhentikan ini bukan yang direkomendasikan di tahun 2021 tetapi yang sudah bekerja sejak tiga tahun yang diberhentikan pemerintah, nah ini bagi kami ada unsur subyektif yang dilakukan pemerintah, maka untuk clearnya seperti apa akan kita buka dalam forum RDP yang akan dilangsungkan paling lama besok,” tandasnya.(lya)