NTTBersuara.Com, KUPANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak akan menarik kembali puluhan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang telah diberhentikan terhitung sejak 1 Agustus 2021 lalu.
“Tidak akan diakomodir lagi, sudah fix diberhentikan karena memang SK sudah ada, mau bagaimana lagi,” kata Wali kota Kupang, Jefri Riwu Kore, Senin, (9/8/2021).
Pemkot Kupang sebelumnya telah memberhentikan puluhan PTT terhitung mulai 1 Agustus 2021 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Kupang Nomor BKKPD.889/737-g/B/VII/2021 yang dalam poin pertama menimbang bahwa berdasarkan keputusan Pansus DPRD Nomor 04/DPRD/KK/2021 tanggal 12 Juni 2021 terkait rekomendasi atau catatan strategis DPRD terhadap LKPj tahun anggaran 2020 yang di ketuai oleh Tellend Daud.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Ade Manafe mengatakan semua persoalan terkait pemberhentian PTT yang dinilai tidak sesuai kontrak kerja dan dinilai cacat hukum oleh DPRD menjadi kebijakan kepala daerah.
Sesuai dengan Perwali yang menyatakan, pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan PTT menjadi kebijakan kepala daerah atau walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Itu kebijakan wali kota, saya tidak bisa memberikan jaminan apa-apa, prinsipnya kita mengikuti dan siap tindaklanjuti perintah wali kota sebagai PPK,” kata Ade.
Nasib puluhan PTT yang diberhentikan dinilai tidak sesuai dengan kontrak kerja yang berlaku satu tahun terhitung sejak Januari –Desember 2021.(lya)