NTTBersuara.Com, KUPANG — Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang mengadakan media gathering bersama wartawan dengan tema “Bincang-bincang seputar program JKN-KIS
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Tri Mayudi, Kamis (26/8/2021) di Aston Hotel Kupang. Ia mengatakan kegiatan ini sebenarnya sudah mau di gelar sejak lama namun karena PPKM kemarin berjilid-jilid sehingga baru bisa di laksanakan hari ini
“Tapi ini mudah-mudahan tidak menutup komunitas kita Karena dengan komunikasi yang baik antar BPJS Kesehatan dengan media Kami harapkan bisa meluruskan berita-berita yang ada terutama berita hoax yang banyak beredar pada saat itu pernah kita di datangi oleh peserta karena gara-gara katanya BPJS Kesehatan bagi-bagi uang sebenarnya itu berita hoax. Kita berharap dengan bantuan media berita-berita seperti itu dapat di netralisir, “katanya
Menurutnya, kalau misalnya ada yang bertanya tentang kami BPJS Kesehatan selalu membuka diri untuk media baik secara langsung maupun tidak langsung nantinya.
“Karena secara langsung kita juga tidak tau pandemi ini akan berakhir sampai kapan Tetapi kalau melalui online juga bisa nanti kita akan berbincang- bincang di lain kesempatan. Acara pada hari ini saya sangat bersyukur bahwa teman-teman bisa berkumpul semuanya walaupun masih ada beberapa yang kita tunggu tetapi tidak mengurangi rasa terima kasih kami kepada teman-teman yang sudah hadir pada hari ini mudah-mudahan dengan acara ini benar-benar kita dapat temukan satu sama lain misalnya tidak ada yang di tutupi jadi kalau misalnya ada yang benar-benar menganjal misalnya banyak pertanyaan dari masyarakat terkait program BPJS silakan di tanyakan, “ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bidang kepesertaan dan pelayanan peserta BPJS Kesehatan cabang Kupang, Ni Komang Sri Mulyani membawakan materi sosialisasi program jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Ia mengatakan peserta JKN -KIS adalah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia yang telah bayar iuran jaminan kesehatan itu dia wajib menjadi peserta JKN -KIS.
“Segmen kepesertaan kami bagi menjadi dua yaitu penerima bantuan iuran (PBi) dan Non PBI. PBI kita bagi menjadi dua PBI – JK (PUSAT) yaitu iurannya dibantu oleh pemerintah pusat.
PBPU/BP DAERAH masyarakat yang iurannya di bayar oleh pemerintah daerah. Sedangkan Non PBI di bagi menjadi tiga pertama Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti Pejabat Negara, PNS – TNI – POLRI, Pegawai Swasta, Pimpinan dan anggota DPRD, Aparat Desa, PPNPN ini adalah pegawai negeri terima upah. Kedua Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yaitu pekerja diluar hubungan kerja, PBUP/ Pekerja mandiri, PBUP/Kelompok Kolektif. Ketiga BUKAN PEKERJA (BP) yaitu pensiunan, pemberi Kerja,.Investor dan Veteran dan Perintis Kemerdekaan. “Katanya.
Ia juga menjelaskan bagaimana cara mendaftar menjadi peserta JKN-KIS PBI-APBN / PBI-JK yaitu masyarakat tidak perlu mendaftarPendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial sesuai kriteria yang telah ditentukan , selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan.
PBPU/BP DAERAH masyarakat tidak perlu mendaftar. Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Dinas Sosial/Dinas yang ditunjuk oleh Pemda, selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Pekerja Penerima Upah didaftarkan oleh perusahaan/ kantor tempat bekerja Menanggung istri/suami dan 3 orang anak.
Peserta PBUP/BP mendaftar secara perorangan untuk seluruh anggota keluarga sesuai Kartu Keluarga ke Kantor BPJS Kesehatan maupun melalui Layanan Keliling Mobile Customer Service, Care Center 1500400 dan PANDAWA CABANG KUPANG 081239666509. Cukup dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga asli dan fotokopi buku rekening tabungan BRI/BNI/Mandiri/BCA. (lya)