NTTBersuara.Com, KUPANG — Mulai tanggal 1 September Bandara El Tari Kupang menambah fasilitas penunjang untuk Calon Penumpang Pesawat Udara yang akan berangkat maupun penumpang transit yaitu dengan menyediakan RT-PCR di Area parkir kendaraan roda 4 (empat) Bandara El Tari Kupang.
Diperpanjangnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri nomor: 32 tahun 2021, maka dipandang perlu untuk menyediakan sarana tes Covid-19 RT-PCR di Bandara El-Tari Kupang. PT. Angkasa Pura I (Persero) bekerjasama dengan Laboraturium Klinik ASA menyediakan RT-PCR setiap harinya mulai Pukul 07.00 s.d. 14.00 WITA dengan biaya pemeriksaan sebesar Rp. 525.000 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR diwajibkan untuk calon penumpang dengan tujuan Jawa dan/atau Bali serta wilayah lainnya yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 dan Level 4. Dengan disediakannya RT-PCR di Bandara El-Tari Kupang diharapkan untuk memudahkan calon penumpang dan menumbuhkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan Transportasi Udara. Hasil RT-PCR di Bandara El-Tari Kupang akan keluar dalam kurun waktu 1×24 jam setelah pengambilan sampel. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor: 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri mengatur bahwa Surat Keterangan hasil negatif Covid-19 berbasis RT-PCR berlaku selama 2×24 jam terhitung dari dikeluarkannya Surat Keterangan hasil negatif Covid-19.
“Penyediaan layanan RT-PCR ini diharapkan dapat mempermudah Calon Penumpang untuk melaksanakan perjalanan menggunakan pesawat udara. Calon penumpang hanya cukup datang pada saat pengambilan sampel, untuk hasil sudah dapat diakses melalui Aplikasi PeduliLindungi, sehingga calon penumpang tidak perlu repot-repot untuk membawa dokumen kertas, hanya cukup dengan menunjukan barcode petugas KKP di Bandara akan melakukan verifikasi secara elektronik (scan barcode) dengan cepat.” ujar Iwan Novi General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara El Tari Kupang.
“untuk sementara berdasarkan SE 62 Tahun 2021, untuk anak usia dibawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan kecuali dengan alasan mendesak seperti pengobatan dan lainnya, apabila harus melakukan perjalanan anak dibawah usia 12 tahun tetap wajib melakukan RT-PCR/Antigen sesuai ketentuan daerah yang dituju” imbuh Iwan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Calon Penumpang juga wajib sudah menerima Vaksin minimal dosis pertama dan Bandara El-tari Kupang juga telah bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Kupang menyediakan Vaksin GRATIS setiap hari senin-jumat pukul 08.00-15.00 WITA kepada calon penumpang yang belum menerima vaksin namun akan berpergian menggunakan pesawat udara, hanya dengan membawa KTP dan Kode Booking tiket pesawat masyarakat akan langsung menerima vaksin. Bagi masyarakat yang tidak dapat menerima Vaksin/memiliki komorbid, berdasarkan SE 62 Tahun 2021 wajib menunjukan Surat Keterangan tidak dapat menerima Vaksin dari Dokter Spesialis. (*/lya)