NTTBersuara.Com, KUPANG — Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mempertanyakan anggaran recofusing Covid-19 yang mencapai Rp87,2 milliar dalam sidang rancangan kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2021 dan rancangan
“Ini-kan cukup besar Rp87 milliar, kita perlu tahu terkait rujukan aturan, dasar hukumnya? Paling tidak dalam masa persidangan ini kami harus pegang sehingga kami tahu yang sudah di lakukan,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Kupang, Ewalde Taek, Jumat, (24/9/ 2021).
Menurut dia, hingga saat ini DPRD tidak mengetahui secara pasti rujukan aturan recofusing untuk penanganan Covid-19. Sumber recofusing diambil dari dinas mana saja, karena ada keluhan ASN bahwa instansi tertentu yang anggarannya kosong sama sekali,” katanya.
Selain itu dana recofusing tersebut juga harus jelas di distribusikan ke dinas mana saja, sehingga DPRD dapat mengukur kinerja sejauh mana pelaksanaanya bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat, akibat dampak dari penyebaran Covid-19.
“Selama ini, DPRD tidak mendapat laporan apapun, sehingga kita perlu tahu dinas mana saja sebagai sumber recofusing. Dari Rp87 milliar ini kita juga mau tahu kemana saja uang ini di distribusikan ” tambah Ewalde.
Anggaran recofusing sebesar Rp87,2 milliar tersebut di bahas dalam sidang rancangan kebijakan umum perubahan APBD Kota Kupang tahun anggaran 2021 dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan tahun anggaran 2021. Sebanyak enam fraksi dari delapan fraksi mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan alokasi tersebut. (lya)