NTTBersuara.Com, KUPANG — Dinas Perhubungan Kota Kupang kembali di serbu ratusan sopir angkutan kota (angkot) Rabu (27/10/2021). Mereka menuntut Pemerintah Kota Kupang untuk segera menaikan harga tarif angkot menyusul keputusan pemerintah pusat menghilangkan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium.
Demikian dikatakan Dedi Tasi Kooordinator sopir lampu enam kota Kupang, Selasa (26/10/2021) di depan kantor perhubungan Kota Kupang. Ia mengatakan tuntutan kami cuma satu sekarang kelangkaan BBM bersubsidi dan katanya ada BBM khusus untuk kendaraan umum. Awalnya harga Rp6.500 tapi sekarang sudah naik menjadi Rp7.250 sedangkan harga tarif angkot tetap masih seperti yang dulu.
“Jadi tuntutan kami hanya satu supaya kalau bisa harga tarif angkutan dinaikan karena kasihan juga kami di jalan tuntutan kami cuma itu saja. Pemerintah harus menaikan harga tarif angkot pelajar/mahasiswa Rp3000 perorang dan dewasa Rp4000 perorang dari harga, ” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere mengatakan dengan dihapusnya premium kita sekarang sudah harus menggunakan pertalite dengan harga pertalite Rp7250 dia akan naik menjadi Rp7650.
“Saya tadi baru habis dari Pertamina jadi nanti harganya akan sama di seluruh Indonesia akan berlaku sama Rp7650. Saya prihatin keadaan ini sama dengan teman-teman semua. Bahwa harga pertalite sudah sampai dengan 7650 tapi harga tarif angkot masih tetap sama. Kami juga punya keprihatinan yang sama karena itu apa yang disampaikan teman-teman menjadi bahan pertimbangan kami, ” ujarnya.
Ia menjelaskan ketika kita lakukan menaikan angka itu berdasarkan peraturan Walikota yang didasarkan pada peraturan Gubernur.
“Kalau sudah ada peraturan Gubernur berkaitan dengan batas atas dan batas bawah maka kami akan tindakan lanjutin dalam bentuk peraturan Walikota untuk menentukan tarif dasar untuk angkutan kota. Kami punya perhitungan juga tapi saya tidak bisa menyampaikan karena memang ada kenaikan sekitar 17 persen, ” ungkapnya.
Menurutnya, tetapi ini menurut perhitungan kami tetap saja karena ini yang namanya angka-angka seperti ini mesti dalam bentuk peraturan Walikota. Karena itu harapan dari bapak-bapak kami akan lakukan kajian dan kami akan berikan telaan untuk supaya ada perubahan tarif
Memang teman-teman di provinsi juga melakukan hal yang sama dengan cara untuk menentukan tarif AKDP. Maka ketika ada edaran dari Gubernur maka kami akan tindak lanjuti dalam bentuk peraturan Walikota.
“Saya kira ini kita punya prihatinan yang sama kita ingin untuk supaya ada penyesuaian karena ada perbedaan, ” katanya.
Kemarin kalau pakai premium harganya masih dibawah kita isi Rp50.000 saja kita punya jarum sudah naik hari ini kalau harganya sampai dengan Rp7.000 kita isi Rp50.000 saja jarum itu tidak naik-naik.
Karena program nasional kita ingin supaya lingkungan ini harus lebih sehat, lebih bersih karena ketika menggunakan premium sangat mempengaruhi produksi karbon CO2 kalau menggunakan pertalite maka produksi CO2 nya berkurang sehingga lingkungan kita masih lebih baik, lebih bersih.
Saya kira ini program nasional kita tidak bisa lawan kita hanya bisa menyesuaikan, ” tegasnya. (lya)