NTTBersuara.Com, BA’A — Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, I Wayan Wiradarma ,SH.MH. beserta Tim Jaksa Penyidik Kasie Pidsus, Toni A.K.SH, dan Kasie Intel Angga Ferdian SH, secara resmi melakukan Penahanan terhadap tersangka mantan Kepala Desa Tolama (DEF) dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa (ADD dan DD) di Desa Tolama TA. 2016 senilai RP 283.314 238.,
Untuk di ketahui sebelumnya (DEF) telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor ; Tap-01/N.3.23./Fd.2/09/2021 karena diduga telah melangar pasal 2 ayat(1)Jo.Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi yang telah di ubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi subsidiar pasal 3.Jo. pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999
Penahanan tersangka (DEF) dilakukan pada Jumat (5/10/2021) dan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Sel Tahanan Mapolres Rote Ndao, demikian dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Baa, I Wayan Wiradarma SH.MH dalam keterangan pers bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao jumat (5/10/2021).
Dia juga mengungkapkan, penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.(es)