NTTBersuara.Com, BA’A — Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu SE dan Kajari Rote Ndao, I Wayan Wiradarma, SH.MH., menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam rangka kerja sama penertiban, pemulihan dan penyeleseian masalah hukum terhadap barang milik daerah di Kabupaten Rote Ndao.
MoU ini juga mengatur tentang tim kerja sebagai pelaksana penertiban aset daerah yang diatur lebih rinci dalam MoU.
Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Kajati NTT, Dr. Yulianto, SH, MH yang berlangsung pada Rabu (10/11/2021) lalu di Kupang.
Dengan dilakukannya penandatanganan MoU ini maka Kabupaten Rote Ndao merupakan Kabupaten ketiga di NTT, setelah Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Alor, yang menindaklanjuti penandatangan serupa.
Hal ini disampaikan Kejari Rote Ndao, I Wayan Wiradarma, SH.MH. di kantor kejaksaan Negeri Rote Ndao,usai melakukan penandatanganan MoU pada (Rabu 17 November 2021).
Penandatanganan MoU ini dihadiri sejumlah Kepala Seksi (Kasie) Intel ,Angga Ferdian dan
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara,Kasie (Datun) Mart Mahendra Sebayang, SH.
Disaksikan Wakil Bupati Stef Saek,SE M.Si dan Kepala Kantor ATR/BPN Kab Rote Ndao Wiradarma menjelaskan, MoU tentang penertiban aset ini sangat strategis dan penting, karena merupakan upaya dari sebuah kegiataan penataan aset milik daerah.
Menurut Wiradarma implementasi dari MoU ini tentunya ada tim kerja bersama yang dibentuk dengan legalitasnya.
Sesuai arahan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, semua badan Kepala seksi,dilibatkan dalam penyelesaian masalah barang daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Maksudnya apabila melakukan penertiban barang milik daerah menimbulkan permasalahan.
Salah satu contoh barang milik daerah yang telah dikuasai pihak lain, sebagai pemulihan kita dapat menggunakan instrumen intelijen untuk negosiasi atau lakukan upaya preventif terhadap pihak tersebut, ungkap Kejari Rote Ndao.
Selanjutnya apabila barang milik daerah itu ada disengketakan tentunya instrumen Perdata dan Tata Usaha akan lakukan gugatan ke Pengadilan.
Apabila penguasaan barang milik daerah oleh pihak lain itu berpotensi menimbulkan kerugian daerah, maka instrumen Pidana Khusus yang akan lakukan langkah represif.
dan apabila barang milik daerah tersebut di kuasai oleh pihak lain secara melawan hukum pidana, maka instrumen Pidana Umum yang akan menghadapinya.
Kejari Rote Ndao juga berharap agar semoga kerjasama tersebut dapat mewujudkan tertib administrasi dan jaminan kepastian dan perlindungan hukum terhadap barang daerah Kabupaten Rote Ndao, serta dapat memberikan kontribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah.(ess)