NTTBersuara.Com, BA’A — Penyidik dari Satreskrim unit tindak pidana korupsi (Ripikor) Kepolisian Resort (Polres) Rote Ndao, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana desa Batulilok ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Rabu (17/11/2021).
Tersangka yang diserahkan ini adalah mantan Kepala Desa Batulilok, Suwarto. Penyerahan berkas tersangka dan barang bukti tersebut terkait Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa thun nggaran 2019 dengan kerugian negara senilai Rp 447.449.615.
Pantauan Wartawan (Rabu 17/11/2021) bertempat di ruang Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Toni A Kurniawan SH, menerima secara langsung berkas tersangka dan barang bukti yang diserahkan oleh Kanit Tipikor Polres Rote Ndao, Made Sulendra didampingi dua penyidik tmTipikor Sudibyo dan Iyan.
Dikatakan Kasie Pidsus Kejari Rote Ndo,Toni A Kurniawan SH, berkas tersangka dan barang bukti kasus dana Desa Batulilok seluruhnya telah dinyatakan lengkap.
Selanjutnya menunggu proses pelimpahan untuk disidangkan di pengadilan Tipikor Kupang.(ess).