NTTBersuara.Com, BA’A — Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Zakarias Nalle (korban) yang dilakukan oleh tiga orang tersangka,JP,GB,IL pada tempat kejadian perkara(TKP)di jalan raya dusun Fau, Desa Oelasin Kecamatan Rote Barat daya (kamis 01/11 2020)lalu.
Pelaksanaan Rekontruksi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rote Ndao, IPTU Yames .J. Mbau S, Sos.
dalam Rekontruksi Ada 29 adegan yang dilakukan oleh peran penganti,serta (17) 0rang saksi, pada empat titik lokasi tempat kejadian Perkara(TKP).
Para pelaku di jerat dengan Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) .ancaman hukuman 15 tahun penjara.
turut hadir dan menyaksikan pelaksanaan rekontruksi diantaranya Kasat Sabhara Polres Rote Ndao Iptu Yohanis Suri, SH, Kapolsek Rote Barat Daya Iptu Yolpi Y.Kokok,Pengacara para tersangka Ebsan Kafelkai SH,wartawan PortalNTT.com,serta Masyarakat Dusun fau Desa Oelasin.(ess)