NTTBersuara.Com, KUPANG — Kuasa hukum lima ahli waris Konay, Alfons Loemau mengatakan Essau Konay, bukan ahli waris satu-satunya pemilik lahan seluas 350 hektare (ha) lebih di Pagar Panjang, Kelurahan Liliba dan Danau Ina di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Alfons Loemau meeupakan kuasa hukum dari lima ahli waris Konay yang terdiri dari Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Masnyur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Masnyur Sitta, Gerson Konay dan Henny Konay.
Menurut Alfons, didasarkan bahwa hingga saat ini terhadap tanah warisan Alm. Johanis Konay dan Alm Elisabeth Tomodok belum pernah dilakukan pembagian kepada para ahli waris yang berhak.
Sampai saat ini tidak ada satupun amar putusan pengadilan yang menyatakan bahwa tanah warisan tersebut telah dibagi kepada ahli waris dan tidak ada satupun amar putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Esau Konay sebagai satu – satunya ahli waris dari Alm Johanis Konay dan Elisabeth Tomodok,” kata Alfons saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Selain itu, menurut dia, tidak ada satupun putusan Pengadilan yang dalam amar putusan yang menyatakan bahwa Esau Konay merupakan ahli waris satu – satunya dari alm. Johanis Konay dan Alm Elisabeth Tomodok.
Mengenai putusan Pengadilan Negeri (PN) Nomor : 20/PDT.G/2015/PN Kupang Jo putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 160/PDT/2015/PT. Kupang, para penggugat yakni Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Masnyur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Masnyur Sitta, Gerson Konay dan Henny Konay, tidak berhasil membuktikan gugatannya, sehingga majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan,” jelasnya.
Dia mengatakan dalam perkara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Nomor : 20/PDT.G/2015/PN Kupang tersebut, Dominggus Konay juga mengajukan perlawanan, yang kemudian diputuskan hakim tidak dapat diterima.
“Pihak Dominggus Konay tidak dapat menjelaskan secara rinci tanah-tanah yang didalilkan telah dijual para penggugat Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Masnyur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Masnyur Sitta, Gerson Konay dan Henny Konay,” katanya.
Dimana dalam amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Nomor : 20/PDT.G/2015/PN Kupang Jo putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 160/PDT/2015/PT. Kupang, tidak menyatakan ada pembagian tanah terhadap warisan Alm. Johanis Konay dan Elisabeth Tomodok
Selanjutnya, kata dia, tidak ada satupun putusan didalam amar putusan yang menyatakan para ahli waris lain seperti Almh. Agustina Konay, Alm. Zakharias Bartholomeus Konay, Alnh. Santji Konay, Alm. Urbanus Konay dan juga Yuliana Konay kehilangan hak waris dari tanah waris dari orang tuanya yakni Alm. Johanis Konay dan Elisabeth Tomodok.
Dia juga membantah pernyataan Francisco Bernardo Bessi, selaku kuasa hukum keluarga Essau Konay yang menyatakan sengketa tanah keluarga Konay sudah selesai dan inkracht.
“Bahwa pernyataan dari rekan Francisco Bernando Bessi adalah suatu pernyataan yang tidak berdasarkan hukum, ” katanya. (*/lya)