NTTBersuara.Com, KUPANG — Bidang Pelayanan Hukum (Bidyankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT menyelenggarakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal bertempat di Aula Kantor Camat Katiku Tana, Senin (13/12/2021).
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Sumba Tengah, Ir. Daniel Landa dan dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindag dan Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sumba Tengah
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tehadap sistem hak kekayaan intelektual serta memberikan informasi perkembangan hak kekayaan intelektual di Indonesia maupun di dunia, khususnya di Kabupaten Sumba Tengah.
Wakil Bupati Ir. Daniel Landa menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT bekerja sama dengan Pemkab Sumba Tengah. Menurutnya potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Sumba Tengah sangat beragam dan berpontensi meningkatkan kesejahteraan rakyat apabila dikelola secara baik dan tepat.
Kabupaten Sumba Tengah merupakan salah satu daerah yang kaya akan sumber daya alam, kaya tradisi dan budaya. Hal ini timbul dari kemampuan masyarakat dalam berpikir dan berkreasi sehingga dapat menimbulkan sesuatu yang berdampak positif dan dapat menambah penghasilan ekonomi rumah tangga.
“Sebagaimana diketahui plularisme kultur dan etnolinguistik di Kabupaten Sumba Tengah sangat luar biasa. Ragam adat istiadat, bahasa, seni dan budaya terkandung didalamnya. Melihat dari hal tersebut, bila digali lebih dalam memiliki potensi kepemilikan komunal sebagai kekayaan intelektual komunal seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis atau indikasi asal, serta sumber daya genetik yang perlu dikelola dan dimanfaatkan seoptimal mungkin,” ujar Wakil Bupati Daniel Landa
“Dalam mewujudkan perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal tersebut, sangat diperlukan langkah yakni inventarisasi potensi kepemilikan komunal untuk selanjutnya dicatatkan sehingga memperoleh perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki,” ujarnya.
“Dirinya berharap melalui kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT pada hari ini dapat dijadikan momentum untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam meningkatkan nilai tambah sektor ekonomi kreatif guna mendukung pembangunan berkelanjutan dan kedepannya akan terus bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT untuk membentuk pusat kekayaan intelektual di daerah sehingga dapat mendorong pembangunan sektor ekonomi kreatif dan yang paling penting dapat dikelola dan dimanfaatkan seoptimal mungkin.” Harapnya. (*/lya)