NTTBersuara.Com, KUPANG — Secara bertahap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan berlakukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) digital yang menggunakan barcode yang dapat disimpan di smartphone /ponsel pengguna.
“Ini untuk efesiensi anggaran agar tidak ada lagi kekurangan blangko, sekarang lagi uji coba, kedepan semua KTP-El berbentuk barcode berbasis android, jadi tidak ada lagi bentuk fisik,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang Angela Inya Kadja, Selasa (11/1/ 2022).
Menurut dia, KTP-El digital semata bertujuan mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital sekaligus mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem otentikasi untuk mencegah pemalsuan data.
Namun Dukcapil Kota Kupang masih melayani percetakan e-ktp menggunakan blangko dengan ketersediaan blangko sebanyak 10 ribu dan diprioritaskan bagi warga yang berusia 17 tahun.
Sementara masa uji coba, Dukcapil masih menerapkan sistem dualisme yakni e-ktp digital yang tersimpan di ponsel pengguna sekaligus menerapkan KTP-El fisik bagi warga yang belum memiliki ponsel pintar.
“Kami masih terapkan dua sistem, manual berbentuk fisik bagi warga yang belum memiliki ponsel dan e-ktp digital yang dapat disimpan dalam ponsel,” tutup Angela.(lya)