NTTBersuara.Com, KUPANG — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Djainudin Lonek menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pembiaran terhadap retribusi parkir khusus PT Angkasa Pura I Bandara Eltari yang tidak pernah disetorkan.
“Selama ini ada pembiaran, kenapa parkir khusus Angkasa Pura tidak ada setoran? Ini yang bermain siapa? Apakah karena ada bekingan oknum atau lembaga tertentu,” tanya Djainudin saat rapat Bapemperda, Selasa, (18/1/2022).
Menurut dia, Pemkot Kupang terkesan melakukan pembiaran dengan tidak adanya setoran retribusi parkir dan sudah terjadi bertahun-tahun sehingga mengalami kerugian sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Padahal wilayah Angkasa Pura berada dalam dua wilayah administrasi yakni Kabupaten Kupang dan Kota Kupang sehingga hasil retribusi parkir harus dibagi sesuai wilayah administrasi.
“Saya minta pemerintah segera tindaklanjuti. Ini yang bermain siapa, berapa banyak kebocoran setiap tahun yang kita alami l, karena praktek parkir di Kota Kupang,” tambah Djainudin.
Bapemperda DPRD Kota Kupang juga tidak menyetujui salah satu rancangan peraturan daerah yang diajukan Pemkot Kupang terkait retribusi parkir tepi jalan umum, karena tidak memiliki hakekat kontraprestasi atau tidak adanya timbal balik atau sesuatu yang bersifat tidak menghasilkan atau menguntungkan seperti di jalan umum.
Dia mencontohkan jalan sepanjang area Kuanino hingga Oepura sebagai jalan utama yang bukan milik Pemkot Kupang sehingga tidak boleh menarik retribusi pada ruas-ruas jalan tersebut.(lya)