NTTBersuara.Com, KUPANG — Sebanyak 120 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas II Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) belum dapat dilayani vaksinasi Covid-19, karena tidak memiliki Nomer Induk Kependudukan (NIK).
“Masih ada 120 warga binaan yang belum divaksin hingga hari ini, karena alasannya belum ada NIK, sementara kami upayakan dalam waktu dekat agar semua warga binaan dapat layanan vaksinasi,” kata Kepala Lapas Klas II Kupang, Badarudin, Rabu (19/1/2022).
Dari total sebanyak 472 warga binaan pada lapas tersebut hanya sebanyk 352 yang sudah terlayani vaksinasi dosis pertama dan kedua, namun 120 warga binaan lainnya belum dilayani, karena terkendala NIK sebagai syarat wajib agar terintegrasi pada aplikasi kementrian kesehatan PeduliLindungi.
Selain warga binaan terdapat 25 pegawai Lapas Klas II yang belum divaksin, karena berbagai alasan diantaranya hamil, memiliki komorbit atau penyakit bawaan serta adapula penyintas Covid-19.
“Kita masih koordinasi juga dengan dinas kesehatan Kota Kupang untuk mencari solusi bagi warga binaan yang tidak memiliki NIK,” tambah Badarudin.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Retnowati, mengatakan bagi warga binaan lapas Kupang yang belum divaksin karena terkendala NIK, perlu koordinasi lanjutan terkait mekanisme dan aturan dari pemerintah provinsi NTT yang tidak menyalahi petunjuk teknis agar jangan berakibat menjadi temuan pada saat pemeriksaan kinerja oleh BPK.
“Pasti akan dilayani, walaupun ada mekanisme yang masih kita koordinasikan dengan pemerintah provinsi agar sesuai petunjuk teknis, supaya jangan jadi temuan BPK,” kata Retnowati
Kondisi ruang tahanan yang terbatas dan jumlah warga binaan yang banyak, sangat beresiko terjadi penularan virus, sehingga Lapas Klas II Kupang juga menyiagakan layanan kesehatan bagi warga binaan yang memiliki keluhan tertentu.(lya)