NTTBersuara.Com, KUPANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajukan sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ada 14 rancangan perda yang kita ajukan untuk dibahas dan diperdakan tahun ini guna meningkatkan PAD kota Kupang,” kata Plt
Assisten I, Thomas Dagang, Selasa (18/1/ 2022).
Menurut dia, dari 14 pengajuan ranperda tersebut terdapat beberapa perda yang direvisi dan belum dibahas dari tahun sebelumnya, dan adapula ranperda baru yang harus segera dibahas agar dapat menjadi peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
Kepala Bagian Hukum Kota Kupang, Pauto Neno mengatakan 14 ranperda yang diajukan tersebut terdiri dari 9 ranperda dalam rangka pelaksanaan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi maupun terkait dengan rencana pembangunan daerah seperti pengaturan sistem pariwisata, mengelola dan mengatur tempat wisata baru, serta sistem pengelolaan pasar yang baik dan modern.
Lima ranperda lainnya mengatur tentang retribusi untuk sumber PAD diantaranya retribusi persetujuan bangunan gedung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), retribusi penggunaan tenaga kerja asing di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, retribusi pelayanan makam dan pengabuan mayat di Dinas Sosial, retribusi ijin trayek pada Dinas Perhubungan dan retribusi penyedotan tinja pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
“Karena selama ini PD Pasar belum memiliki payung hukum mengelola pasar dengan baik, sekaligus agar ada ruang untuk dapat bantuan dana dari pusat yang syaratnya harus ada perda,” tutup Pauto. (lya)