Fraksi Demokrat dan Gerindra tidak masuk dalam jatah penyusunan unsur pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Semua sudah berjalan dengan baik, bukan dieliminir tapi sesuai dengan permintaan fraksi Demokrat dan Gerindra, dengan alasan beri kesempatan pada fraksi lain. Ini kesepakatan bersama,” kata Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe saat paripurna AKD, Rabu (16/2/ 2022).
Unsur pimpinan AKD DPRD Kota Kupang hasil pemilihan diantaranya yakni komisi I di ketuai Yuven Tukung (Nasdem), wakil ketua, Desiderius Patiwua (PAN). Ketua Komisi II, Diana Bire (Hanura) dan wakil ketua, Zetyo Ratuarat (Golkar).
Ketua Komisi III, Adrianus Talli (PDIP), wakil ketua, Jabir Marola (Nasdem) dan ketua Komisi IV , Ewalde Taek (PKB), wakil ketua Jhon Seran (PDIP).
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diketuai Djainudin Lonek (PPP), wakil ketua Yoseph Dogon, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kupang ketua terpilih Adolof Hun (Perindo) dan sekretaris dijabat Barche Bastian (PDIP).
Ketua Fraksi Gerindra, Thobias Pandie mengatakan keputusan untuk tidak masuk dalam jatah unsur pimpinan AKD DPRD Kota Kupang, karena Gerindra pernah dipercayakan dalam AKD sebelumnya, namun kali ini diberikan kesempatan pada yang lain untuk ambil bagian dalam unsur AKD tersebut.
Bukan dieliminir dari unsur AKD, tapi sebagai ketua fraksi kami memberikan kesempatan pada yang lain,” Thobias Pandie.
Hasil penyususn AKD DPRD Kota Kupang merupakan hasil kesepakatan yang dibangun antarfraksi secara adil dan proporsional guna mendukung kegiatan kedewanan yang bersifat konsisten untuk kepentingan masyarakat Kota Kupang. (lya)