NTTBersuara.Com, BA’A – Unit Reskrim Polres Rote Ndao, di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau,S.Sos beserta tim Penyidik reskrim Polres Rote Ndao, berhasil mengungkap otak dibalik Kasus pengeroyokan yang menimpa warga Desa Faifua, Dusun Oesosole, kecamatan Rote Timur, kabupaten Rote Ndao, Demri Berun (26) Korban
yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Mukekuku,Desri Hengkimus Suki dkk
pada Rabu malam (16/2/2022 ).
Kasus pengeroyokan yang terjadi di depan jalan umum rumah Kepala desa Mukekuku,Desri H Suki dkk.
Desri H Suki dkk(Pelaku) yang nekat melakukan pengeroyokan terhadap demri Berun(korban) hinga babak belur dan tak sadarkan diri.
dijelaskan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao,Iptu Yames Jems Mbau,S Sos kepada wartawan Selasa (22/2/2022) bahwa Laporan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang
warga bernama Demri Berun (26), yang diduga dilakukan oleh Kades Mukekuku Desri H Suki,dkk(pelaku) bersama beberapa warga terhadap korban hingga babak belur dan tak sadarkan diri.
korban mengalami luka serius pada bagian kepala akibat di hajar oknum Kepala desa Mukekuku,Desri H Suki,dkk.
Dijelaskanya kurang lebih 12 orang saksi telah dimintai keterangan secara maratahon sejak (17/2/2022) para terduga pelaku berjumlah empat orang telah menjalani pemeriksaan, termasuk Kepala desa Mukekuku Desri H Suki.
selanjutnya telah di lakukan gelar perkara dan menetapkan Kepala desa Mukekuku,Desri H Suki, dkk sebagai tersangka.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sub 351 Ayat(1) jo pasal 55.
Pantauan media ini Kepala Desa Mukekuku, Desri H Suki dkk, dimintai keterangan sejak pukul 12:00 Wita dan berakhir pada pukul 15:35 Wita.
Untuk diketahui bahwa dari status tersangka, Desri H Suki,dkk telah ditingkatkan menjadi tangkapan selanjutnya akan dilakukan penahanan kurang lebih 1×24.(all)