NTTBersuara.com, KUPANG — Dinas Kesehatan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan seluruh Puskesmas wajib merujuk pasien peserta kartu jaminan kesehatan ke Rumah Sakit (RS) SK Lerik guna meningkatkan pendapatan rumah sakit tersebut.
“Ini memang instruksi Wali Kota Kupang yang diwajibkan bagi peserta BPJS penerima bantuan dari daerah,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Kupang, Rudi Priyono, Senin (7/3/ 2022).
Instruksi tersebut, menurut dia, diwajibkan bagi 15 ribu warga yang menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional –Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai peserta penerima bantuan dari daerah atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang.
Kebijakan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengelolaan keuangan daerah guna meningkatkan efektivitas dan efesiensi keuangan daerah.
“Ini memang menggunakan uang daerah, sehingga terikat dengan ketentuan yang ada, maka peserta PBI wajib ke rumah sakit SK Lerik,” tambah Rudi.
Ketentuan wajib menggunakan fasilitas kesehatan RS SK Lerik tertuang dalam instruksi Walikota Nomor BKPPD.800008/B/I/2022 tentang pemberian rujukan pasien peserta BPJS dari puskesmas ke RS SK Lerik Kota Kupang.
Jika kepala puskesmas tidak merujuk pasien ke RS tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasal 3 huruf c yang menyatakan PNS wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pejabat yang berwenang. (lya)