NTTBersuara.com, KUPANG — Keterlambatan pencairan dana bantuan Seroja, akibat kelalaian dan kurang responsif Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang terhadap himbauan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang untuk tidak melakukan mutasi atau pergantian Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD).
“Keterlambatan pencairan dana seroja ini adalah kelalaian Pemkot Kupang yang kurang responsif. Padahal sudah ditekankan agar mutasi lalu, kalak BPBD jangan diganti dulu,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Ewalde Taek, Selasa (8/3/ 2022).
Keterlambatan pencairan dana seroja, menurut dia, akibat adanya mutasi kepala BPBD dari yang sebelumnya dijabat Jemmi Didok diganti pejabat baru Ernest Ludji. Akibatnya menghambat proses validasi dan verifikasi karena adanya perubahan specimen dan belum adanya Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang baru sebagai pengelola keuangan daerah.
“Ini memang sederhana, hanya pergantian kepala BPBD, namun akibatnya SK PPK belum ada sehingga dana itu tidak bisa dicairkan,” tambah Ewalde.
Kepala BPBD Kota Kupang, Ernest Ludji mengakui proses pencairan dana bantuan seroja masih menunggu SK PPK baru yang dikeluarkan oleh BPBD Pusat.
“SK penetapan PPK dari BPBD pusat memang belum keluar sampai hari ini. Kami masih menunggu, dan sudah memberi garansi pada warga bahwa kami tidak akan menunda-nunda. Ini tidak ada hubungan dengan proses politik seperti berita hoaks diluar,” kata Ernest Ludji.
Data BPBD dari keseluruhan proses validasi dan verifikasi data riil bantuan dana Seroja tercatat dari 12.683 warga yang diusulkan hanya sebanyak 12.192 keluarga yang terverifikasi sebagai penerima bantuan dari 51 kelurahan.
Penerima bantuan dana stimulan Seroja masing-masing akan diberikan dana melalui rekening bank sebesar Rp10 juta bagi kategori rumah rusak ringan, Rp25 juta bagi rumah dengan tingkat kerusakan sedang dan Rp 50 juta bagi rumah dengan kategori rusak berat (lya)