NTTBersuara.com, KUPANG – PT. Sasando, milik Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam dibekukan, karena usulan perubahan penyesuaian bentuk hukum dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) tidak disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Dari tujuh ranperda yang diusulkan, bisa saja hanya dua yang kita sepakati yang lain pending termasuk PT Sasando. Apa sasaran akhir dari perubahan status ini, faktanya selama ini tidak ada sumbangsih untuk PAD,” kata anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Kupang, Yos Dogon, Senin (4/4/2022).
Usulan penyesuaian badan hukum perusahaan milik Pemkot Kupang, PT Sasando dinilai tidak membawa kontribusi bagi peningkatan PAD.
Mestinya sebagai perusahaan daerah harus mampu mengoperasionalkan perusahaan secara mandiri untuk mencapai tujuan mencari keuntungan, termasuk dalam memperoleh modal, pengelolaan aset, pengaturan sumber daya manusia atau pemilihan pegawai yang kompeten dan turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dalam pembangunan ekonomi
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kota Kupang, Pauto Neno mengatakan penyesuaian status badan hukum PT. Sasando, wajib dilakukan menjadi Perseroda sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) yang telah dibahas bersama antara pemerintah dan DPRD.
“Jika mau tetap menjadi perusahaan daerah, kita wajib melakukan penyesaian bentuk hukum, jika tidak diubah maka otomatis perusahaan ini dibekukan atau dihentikan operasionalnya,” kata Pauto Neno.
Adapun tujuh Ranperda yang dibahas antara lain Retribusi ijin trayek, retribusi ijin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi penyedotan kakus, sistem kepariwisataan daerah, penyesuaian bentuk hukum perusahaan daerah pasar kota menjadi perusahaan umum daerah dan penyesuaian bentuk hukum perseroan terbatas Sasando Kupang menjadi perseroan daerah. (lya)